IDI RAYEK - Kepolisian Sektor Pantee Bidari, Aceh Timur, menangkap AM (22) warga Desa Blang, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Pemuda ini disangka mencabuli seorang anak…
IDI RAYEK – Kepolisian Sektor Pantee Bidari, Aceh Timur, menangkap AM (22) warga Desa Blang, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Pemuda ini disangka mencabuli seorang anak di lantai dua rumah dan toko di kawasan Pante Bidari.
Kapolsek Pantee Bidari Iptu Zainir, Minggu (18/9/2016), mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari ibu korban MT, warga Bireuen yang berjualan di Pante Bidari.
“Kasus itu terjadi pada 9 September 2016 lalu sekira pukul 10.45 WIB. Si ibu naik ke lantai atas untuk memastikan anaknya tidur. Saat itu pelaku lompat dari lantai dua dan kabur,” kata Kapolsek.
Di kamar, gadis mungil itu menangis dan menceritakan ke ibunya bahwa pelaku mencabulinya. Bahkan di lokasi ditemukan ponsel milik tersangka. MT langsung melapor ke Polsek.
“Dari situ kita pantau terus kemana pelaku ini. Begitu mengetahui dia pulang ke rumah orangtuanya, langsung kita tangkap. Dia akan kita serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Timur,” kata Kapolsek.
Pelaku dijerat pasal 287 Jo 289 Jo 81, 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. | sumber : kompas