LHOKSUKON – Ernijan Nasution, 40 tahun, warga Gampong Manyang AB, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara harus dirujuk ke Rumah Sakit atas luka parah di bagian kepala dan telinga. Ia dibacok oleh mantan suaminya, Jumat, 7 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 WIB di gampong setempat.
Pelaku, Aiyub, 45 tahun, warga yang sama, saat ini sudah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Demikian juga dengan barang bukti sebilah parang, sudah diamankan. Korban dan pelaku sudah bercerai secara agama sejak beberapa bulan lalu. Mereka tinggal menunggu surat putusan dari pengadilan.
“Kemarin, 6 Juli, korban pulang ke Lhoksukon dari Medan, Sumatera Utara untuk menjenguk anaknya. Jumat, sekitar pukul 04.00 WIB, korban tiba di rumah kakaknya di Gampong Reungkam, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Hendra Gunawan Tanjung, kepada portalsatu.com via telepon seluler.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat, lanjut Kapolsek, korban pulang ke rumahnya di Gampong Manyang untuk bertemu anaknya. Kala itu korban bersama pelaku dan anaknha sempat pergi jalan-jalan ke kedai di depan lorong rumahnya.