TERKINI
NEWS

Dewan Tak Bahas LKPj AMJ Bupati, Eksekutif Menolak Tudingan

LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara memastikan tidak akan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Bupati Periode 2012-2017. Dewan menuding eksekutif terlambat menyerahkan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara memastikan tidak akan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Bupati Periode 2012-2017. Dewan menuding eksekutif terlambat menyerahkan LKPj AMJ Bupati. Namun, pihak eksekutif menolak tudingan tersebut.

“Tidak dibahas lagi, karena terlambat pengajuan (ke DPRK). Dan diserahkan tanpa melalui rapat paripurna. Sekarang sudah habis masa jabatan bupati dan wakil bupati. Jadi, LKPj itu tidak dibahas lagi,” ujar Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara Abdul Muthaleb, S.Sos., alias Taliban dihubungi portalstau.com, Kamis, 6 Juli 2017, siang.

Menurut Taliban, sikap menolak membahas LKPj AMJ Bupati diambil DPRK dalam rapat internal, 3 Juli 2017. Taliban mengaku tidak menghadiri rapat tersebut yang dipimpin Ketua DPRK Ismail A. Jalil didampingi Wakil Ketua I DPRK Mulyadi CH. Informasi tentang hasil rapat itu kemudian diperoleh Taliban dari Sekretaris DPRK Abdullah Hasbullah.

Baca juga: Anggota Dewan Tolak Bahas LKPj AMJ Bupati Cek Mad

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Aceh Utara Dr. A. Muthala, M.Si., mengatakan, jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007, pihaknya tidak terlambat menyerahkan LKPj AMJ Bupati kepada DPRK.

Berdasarkan pasal 17 ayat (2) PP Nomor 3 Tahun 2007, LKPJ AMJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat pemberitahuan dari DPRK (tentang berakhirnya masa jabatan bupati) tanggal 31 Mei. Kita sampaikan LKPj AMJ ke DPRK tanggal 15 Juni 2017. Jadi, tidak benar kita terlambat menyampaikan LKPj itu ke dewan,” ujar Murthala kepada portalsatu.com melalui telepon seluler, Kamis, sore.

Terkait persoalan Bupati Aceh Utara tidak menyampaikan LKPj AMJ dalam rapat paripurna istimewa DPRK, Murthala menyebutkan, sampai hari ini (sehari setelah masa jabatan bupati berakhir), pihaknya belum menerima surat undangan dari pihak dewan untuk menghadiri rapat paripurna tersebut. Artinya, bagaimana mungkin bupati (sebelum masa jabatannya berakhir) dapat menyampaikan LKPj AMJ dalam rapat paripurna istimewa DPRK, jika dewan sendiri ternyata tidak mengagendakan rapat paripurna tersebut.

Dengan tidak disampaikannya LKPj AMJ Bupati Aceh Utara Periode 2012-2017 dalam rapat paripurna istimewa DPRK, maka dewan tidak dapat membahas LKPj itu, sehingga tak ada pula rekomendasi kepada bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 23 PP Nomor 3 Tahun 2007. Berikut selengkapnya isi pasal 23 itu: (1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD; (2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD, (3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan DPRD, (4) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, (5) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, (6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar