BANDA ACEH - Gedung berlantai dua yang berada di Gampông Ilie-Lamteh Ulee Kareng diduga tidak layak pakai. Akibatnya hingga kini aset yang terbilang mewah ini…
BANDA ACEH – Gedung berlantai dua yang berada di Gampông Ilie-Lamteh Ulee Kareng diduga tidak layak pakai. Akibatnya hingga kini aset yang terbilang mewah ini terbengkalai.
Komisi C DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, mengaku pernah mengecek kondisi gedung tersebut. Pada 2016, Komisi C DPRK Banda Aceh bahkan pernah meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk merubuhkan atau mengalihfungsikan gedung ini.
“Pada saat kedatangan kami, di dalam itu memang sudah tidak layak dipakai lagi. Jadi dengan kondisi kacanya yang sudah pecah dan gedungnya yang kita lihat mungkin secara konstruksi kurang memenuhi untuk ditempati,” kata Daniel.
Dia menyebutkan, gedung tersebut harus memenuhi unsur teknik sebuah konstruksi jika ingin disempurnakan. “Secara aturan yang berlaku, kalau memang tidak layak pakai, ya hancurkan saja daripada menjadi gedung tua yang berakibat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Daniel.
Meskipun demikian, Daniel tidak bisa memastikan siapa pemilik gedung dan tahun pembangunannya. Dia menduga pembangunan gedung dilakukan sekitar 2012.
“Pokoknya sudah lama itu dibangun. Sudah itu yang digunakan bukan dana APBK Banda Aceh, tetapi tanahnya mungkin, tetapi coba cek kembali kepastiannya,” ujarnya.
Daniel juga tidak paham gedung mewah ini kini berstatus aset milik pemerintah atau bukan. Namun, dia yakin kalau tanah tempat gedung berlantai dua ini dibangun merupakan milik Pemko Banda Aceh.
“Kayaknya, tanahnya itu yang milik Pemko (Banda Aceh), sedangkan gedungnya, antara sudah di diserahterimakan atau belum saya kurang tahu,” ujarnya lagi.
Informasi yang dikumpulkan portalsatu.com dari laman LPSE, diketahui gedung tersebut merupakan dana hibah dari Kementerian Perumahan Rakyat. Proyek pembangunan gedung ini dilelang pada 2012 dengan nilai pagu dan HPS paket mencapai Rp5.953.000.000,00.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan portalsatu.com, diketahui proyek pembangunan Rusunawa Kota Banda Aceh lokasi Politeknik ini dimenangkan oleh PT Paramuda Mitra Sejati. Perusahaan konstruksi ini beralamat di Jalan Tgk. Daud Beureueh, No. 63 Gp. Keuramat, Kecamatan Kuta Alam. Perusahaan ini berhasil memenangkan lelang dengan harga penawaran Rp5.413.100.000,00.[] (*sar)