TERKINI
NEWS

Dewan Aceh Tengah Usul Kenaikan Gaji dan Tunjangan

TAKENGON - Anggota DPRK Aceh Tengah mengusulkan kenaikan gaji dan tunjangan lainnya. Usulan itu mulai dibahas dalam Rapat Paripurna Draf Rancangan Qanun Aceh Tengah tentang perubahan Qanun…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

TAKENGON – Anggota DPRK Aceh Tengah mengusulkan kenaikan gaji dan tunjangan lainnya. Usulan itu mulai dibahas dalam Rapat Paripurna Draf Rancangan Qanun Aceh Tengah tentang perubahan Qanun No. 11 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRK setempat, Kamis, 3 Agustus 2017.

Ketua DPRK Aceh Tengah Ansarudin Syarifudin Naldin, usai sidang, kepada wartawan mengatakan, usulan itu dinilai tidak berlebihan lantaran telah diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Ini baru rancagan qanun, nanti diuji dulu oleh pemerintah provinsi untuk mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” kata Ketua DPRK Aceh Tengah Ansarudin Syarifudin Naldin.

Meski begitu, kata dia, kenaikan gaji dan sejumlah tunjangan itu tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah Aceh Tengah tahun anggaran 2017.

Mekanisme kenaikan gaji dan tunjangan, kata Ansarudin, juga dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kategori tinggi akan mendapat kelipatan tujuh kali uang representatif, kategori sedang akan mendapat enam kali uang representatif, dan kategori rendah mendapat lima kali uang representatif.

Mekanisme pembagiannya, kata dia, juga sudah diatur. Contohnya, jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Tengah masuk pada kelompok sedang, uang representasi Ketua DPRK akan dikali setara gaji pokok bupati.

“Katakanlah (gaji pokok bupati) Rp1,5 juta per bulan, maka uang representasi Ketua DPRK Aceh Tengah Rp1,5 juta dikali 5. Sehingga total Rp7,5 juta per bulan.”

Mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2017 mengatur tentang Acuan Umum Pemberian Berbagai Tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan itu juga membuka kemungkinan pemberian 80 persen biaya operasional secara sekaligus atau lumpsum. Padahal sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD dapat menerima tunjangan dan biaya operasional dengan mekanisme tombok atau adcost.

Dengan mekanisme itu, pimpinan dan anggota DPRD baru dapat memperoleh tunjangan operasional setelah memberi bukti-bukti pemakaian dana dalam bentuk kuitansi atau sejenisnya.

Atas dasar PP Nomor 18 tahun 2017, tiap pimpinan dan anggota DPRD di Indonesia juga akan menerima dana jaminan kecelakaan mulai Juli 2017. Mereka juga mendapat fasilitas pengecekan kesehatan lengkap dan rumah jabatan di wilayah masing-masing.[] (*sar)

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar