TERKINI
NEWS

Delegasi Pemerintah Aceh Tak Hadiri Diskusi Pembahasan Polemik UU Pemilu

BANDA ACEH - Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh mengadakan Focus Group Discussion…

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 525×

BANDA ACEH – Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan polemik UU Pemilu dengan UUPA. FGD tersebut mengangkat persoalan pengesahan UU Pemilu saat ini yang mencabut kekhususan Aceh.

Pencabutan ini memunculkan pertentangan dari berbagai pihak. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 571 huruf D UU Pemilu yang disahkan DPR beberapa waktu  lalu. 

Diskusi bertajuk 'Bolehkah mengenyampingkan kekhususan Aceh?' itu diadakan di balai Senat Rektor Unsyiah, Jumat, 28 Juli 2017. Penyelenggara pun mengundang berbagai unsur terkait seperti DPRA, KIP, Banwaslu, Akademisi dan Pemerintah Aceh. 

Akan tetapi unsur dari pemerintah Aceh tidak hadir sampai dengan diskusi tersebut berakhir. Yarmen Dinamika yang saat itu menjadi moderator acara beberapa kali menanyakan apakah unsur dari pemerintah Aceh sudah hadir. Akan tetapi sampai akhir acara, unsur dari pemerintah Aceh tetap juga tidak hadir.

Informasi yang diterima portalsatu.com dari Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, menyebutkan saat ini Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sedang berada di Jakarta. “Nanti malam baru tiba di Banda Aceh,” kata Mulyadi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di waktu yang sama sedang menyambut Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kantor Gubernur Aceh. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas tentang kebakaran lahan yang terjadi di Aceh.[] 

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar