TERKINI
NEWS

Dapat Remisi, Dua Napi Kasus Narkotika Bebas Tanpa Syarat dari Lapas Takengon

TAKENGON - Tiga narapidana di Lapas Kelas II B Takengon, dinyatakan bebas tanpa syarat setelah mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) umum di hari kemerdekaan ke-72…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 840×

TAKENGON – Tiga narapidana di Lapas Kelas II B Takengon, dinyatakan bebas tanpa syarat setelah mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) umum di hari kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, Kamis, 17 Agustus 2017. Dua diantara narapidana beruntung tersebut sebelumnya ditahan karena kasus narkotika.

Informasi yang diterima portalsatu.com menyebutkan narapidana yang dibebaskan tersebut adalah Mahlia Ken Rezeki Bin Ismail dan Alfisyahrin Bin Jon Paepare. Mereka terjerat kasus narkotika dan divonis hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 10 bulan.

Data yang diterima portalsatu.com, menyebutkan Alfisyahrin bin Jon Paepare mendapat potongan masa tahanan enam bulan 21 hari ditambah remisi umum 17 Agustus 2016 sebanyak 1 bulan. Alfisyahrin juga mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1438 H sebanyak 1 buan dan remisi umum 17 Agustus 2017 sebanyak 3 bulan. Sementara Mahlia Ken Rezeki bin Ramli sudah menjalani masa tahanan sejak penyidikan pada 8 Februari 2016. Mahlia mendapat remisi umum 17 Agustus 2016 sebanyak 1 bulan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1438 H sebanyak satu bulan, dan remisi umum 17 Agustus sebanyak tiga bulan. Mahlia juga mendapat amar pemotongan masa hukuman dari hakim selama 6 bulan 18 hari.

Narapidana lain yang mendapat remisi umum bebas tanpa syarata pada hari kemerdekaan tahun ini adalah Sugito SH Bin Ali, yang ditahan karena tersandung kasus penipuan.

Selain itu, sebanyak 148 narapidana lainnya juga mendapatkan remisi pada HUT 72 RI tahun 2017 ini. Remisi diberikan beragam mulai dari satu minggu hingga satu bulan.

Kepala Lapas Kelas II B Takengon, Said Syahrul, mengatakan pemberian remisi kepada napi itu mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W1-049-PK.01.01.02 tahun 2017, tentang remisi umum 17 Agustus 2017.

“Pemberian remisi ini tentu bagi napi yang berkelakuan baik,” ujar Said Syahrul, usai apel bendera di dalam Lapas, Kamis, 17 Agustus 2017.

Di sisi lain, Said Syahrul melaporkan jumlah penghuni Lapas Kelas II B Takengon saat ini mencapai 453 orang. Sebanyak 20 diantaranya merupakan wanita. Angka itu, kata Said, di luar kapasitas daya tampung Lapas dengan jumlah 65 orang.

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Nasarudin, dalam sambutannya meminta agar para napi tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan saat berada di dalam rumah tahanan. Dia mengatakan Lapas merupakan tempat singgah yang kiranya menjadi wadah pembinaan bagi penghuninya.

“Junjunglah nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia, tidak boleh ada sikap arogan, karena ini tempat singgah dan wadah pembinaan bagi penghuninya,” kata Nasarudin.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar