LHOKSEUMAWE Bukan hanya anggaran proyek jalan dan jembatan tahun anggaran 2016 yang harus dibayar dengan APBK 2017, ternyata dana pengawasan pembangunan rumah fakir dan…
LHOKSEUMAWE Bukan hanya anggaran proyek jalan dan jembatan tahun anggaran 2016 yang harus dibayar dengan APBK 2017, ternyata dana pengawasan pembangunan rumah fakir dan miskin juga menjadi kewajiban alias utang Pemko Lhokseumawe.
Data diperoleh portalsatu.com, Selasa, 6 Juni 2017, dalam buku II Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017, di bawah Baitul Mal ada alokasi dana pembangunan 50 rumah fakir dan miskin Rp4,88 miliar lebih atau Rp80 juta lebih per unit.
Selain itu, dana untuk pengawasan pembangunan 30 rumah fakir dan miskin (kewajiban tahun 2016) Rp1,3 juta lebih per unit, dan pembangunan 22 rumah fakir dan miskin (kewajiban tahun 2016 tahap I) Rp26 juta lebih per unit. Ada pula dana pembangunan empat rumah kaum duafa (kewajiban tahun 2015) Rp3 juta lebih per unit. Data itu menunjukkan, sisa dana pembangunan empat rumah kaum duafa tahun 2015 juga harus dibayar dengan APBK 2017.
Anggota Badan Anggaran DPRK Lhokseumawe M. Hasbi, S.Sos, M.S.M., menjawab portalsatu.com, 6 Juni 2017, mengatakan, saat pembahasan rancangan APBK tahun 2017, pihaknya turut mempertanyakan kepada Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) terkait utang dana pembangunan rumah fakir dan miskin tahun 2016, termasuk biaya pengawasan proyek tersebut.
Menurut Hasbi, berdasarkan penjelasan TAPK Lhokseumawe, dana bersumber dari zakat disetor ke kas umum daerah di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau DPKAD (saat ini bernama Badan Pengelolaan Keuangan Kota/BPKK) sebagai Pendapatan Asli Daerah dari Baitul Mal. Karena kegiatan pembangunan rumah fakir dan miskin yang diajukan Baitul Mal juga dilaksanakan pihak ketiga, kata dia, pembayarannya pun bertahap akibat defisit anggaran tahun 2016. Jika tidak, kata Hasbi mengutip penjelasan TAPK, akan timbul kecemburuan dari rekanan yang mengerjakan kegiatan di bawah Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) lainnya.
Memang ta teupeu (kita tahu) kegiatan yang diusulkan Baitul Mal dari peng droe keu droe (dana bersumber dari zakat), tapi karena pembangunan rumah untuk fakir miskin itu juga dilaksanakan pihak ketiga, pembayarannya pun bertahap, bek (jangan) timbul kecemburuan dari rekanan lain. Kalau dibayar 100 persen (pembangunan rumah fakir dan miskin), nanti dipertanyakan rekanan lain, pakon (kenapa) tidak sama pembayarannya, ujar Hasbi melalui telepon seluler.
Sejauh ini portalsatu.com belum memperoleh keterangan dari pihak Baitul Mal Lhokseumawe terkait utang dana pengawasan dan pembangunan puluhan rumah fakir dan miskin tahun 2016. Beberapa kali dihubungi, 6 Juni 2017, sore dan malam, Kepala Badan Pelaksana Baitul Mal Lhokseumawe Tgk. Baihaqi tidak menanggapi panggilan masuk di telepon selulernya.
Sebelumnya, dikonfirmasi pertengahan Desember 2016, Tgk. Baihaqi mengatakan, dalam APBK Lhokseumawe tahun 2016, ada alokasi dana pembangunan 30 rumah fakir dan miskin yang diusulkan Baitul Mal Rp65 juta per unit. Sebagian di antaranya, kata dia saat itu, telah selesai dibangun oleh kontraktor (rekanan). Pencairan dana pembangunan rumah itu, kata Tgk. Baihaqi, bukan melalui Baitul Mal, tetapi di DPKAD. Kita hanya menandatangani berita acara saja, ujarnya.[](idg)