LHOKSUKON Dua pria ditangkap polisi karena diduga mencuri mesin pompa air di tepi tanggul pematang sawah Gampong Matang Raya Blang Sialet, Kecamatan Baktiya Barat,…
LHOKSUKON Dua pria ditangkap polisi karena diduga mencuri mesin pompa air di tepi tanggul pematang sawah Gampong Matang Raya Blang Sialet, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Jumat, 10 Maret 2017, sekitar pukul 03.00 WIB.
Mesin bantuan Dinas Pertanian Aceh Utara tahun 2013 itu telah dijual ke Idi, Aceh Timur, seharga Rp13 juta.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial Jal alias Mau, 35 tahun, warga Gampong Matang Ceubrek, dan Dai alias Doy, 35 tahun, warga Gampong Matang Raya Blang Sialet. Keduanya berasal dari Kecamatan Baktiya Barat.
M. Daud Ibrahim, 55 tahun, warga setempat melaporkan telah terjadi pencurian mesin pompa air di gampong tersebut, Rabu, 8 Maret. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kita tangkap kemarin (Jumat) dini hari, ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kanit Reskrim Polsek Baktiya Barat Bripka Fachrul Rozi kepada portalsatu.com, Sabtu, 11 Maret 2017.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mesin air merk Yanmar 23 PK itu telah dijual ke Idi, Aceh Timur, seharga Rp 13 juta. Atas kasus itu, kita telah memeriksa tiga saksi, termasuk pembeli mesin curian tersebut. Namun diperkirakan saksi akan terus bertambah, kata Fachrul Rozi.
Fachrul mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Aceh Utara. Sementara barang bukti mesin yang dicuri sudah diamankan di Polsek.
Dalam kasus ini masih ada dua tersangka lainnya yang buron, yaitu inisal A dan M. Keberadaan mereka masih diburu, pungkas Rozi.[]