JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar di bidang pendidikan.
Menurut Muhadjir, saat ini Kemendikbud telah menerapkan sistem elektronik terhadap seluruh proses transaksi, baik di tingkat kementerian maupun sekolah.
“Kami sudah mulai membangun sistem ini, sebagian besar transaksi menggunakan elektronik,” ujar Muhadjir saat ditemui usai meresmikan workshop Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Muhadjir menjelaskan, jika sistem tersebut sudah berjalan secara menyeluruh, semua transaksi akan menggunakan sistem online.
Sistem online akan diterapkan mulai dari pembelian buku hingga pengadaan barang. Dia berharap sistem itu mampu mengurangi pungutan liar di sektor pelayanan publik karena transaksi tidak lagi dilakukan melalui tatap muka.
“Kami ingin mengurangi ekses dari pelayanan publik yang ada di bidang pendidikan. Jangan sampai ada pungli apalagi korupsi,” ungkapnya.