TERKINI
NEWS

Cabuli Dua Bocah, Kakek Ini Terancam Hukuman Cambuk 90 Kali

MEULABOH - Dua bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial M (60), yang selama ini tinggal…

DETIK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 392×

MEULABOH – Dua bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial M (60), yang selama ini tinggal berdekatan dengan rumah korban di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Kami mendapat laporan ada dua anak yang menjadi korban pencabulan, namun berdasarkan hasil visum, satu korban yang terbukti mengalami kekerasan di bagian kelamin bocah itu,” kata AKP Fitriadi, kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Selasa (31/01/17).

Menurut Fitriadi, pencabulan terhadap dua bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun itu terjadi pada Minggu lalu.

Bedasarkan pengakuan dua korban dan sejumlah saksi, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara membujuk korban dan mengiming-imingi uang jajan. Korban kemudian dibawa masuk ke rumah pelaku saat keadaan sedang sepi dan kosong.

“Menurut pengakuan korban dan saksi, pelaku telah mencabuli dua bocah sebanyak satu kali pada Minggu lalu, saat kondisi rumah pelaku kosong dan sepi,” katanya.

Akibat perbuatannya, kata Fitriadi, pelaku pencabul bocah itu terancam hukuman cambuk 90 kali, kurungan penjara selam 90 bulan dan denda 900 gram emas murni, sesuai dengan Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat.

“Pelaku dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” jelasnya.[] Sumber: kompas.com

DETIK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar