Realita dalam masyarakat saat ini menganggap Rabu terakhir dalam bulan Safar sebagai pembawa sial. Pemahaman tersebut sampai hari ini masih dipercaya oleh sebagian masyarakat. Menelesuri pemahamn tersebut, salah seorang arifbillah (ahli Marifat) menyebutkan bahwa dalam setiap tahun diturunkan 320.000 bencana (musibah) yang terjadi pada hari Rabu terakhir bulan Safar dan merupakan hari-hari tersulit dalam tahun ini (Syekh Daud al-Fatani, kitab Jamul Fawaaid, Syaikh Nawawi al-Bantani kitab Nihayatu Zain, hal. 63, Syaikh al-Kamil Faridudin dalam kitab Jawahir al-Khamsi, hal. 50-51, Syekh Muhammad bin Ismail Daud Al-fatani, kitab Al-Bahjatul Mardhiyah, Imam Dairabi, kitab Al-Mujarrabat, hal. 195, Syaikh Imam Hamid al-Quds, kitab Kanzul Najah wa as-Surur dan dalam banyak referensi kitab lainnya).
Memperkuat argumentasi ahli marifat di atas dalam sebuah hadis disebutkan dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. bersabda: Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya sial terus. (HR. Waqidalam al-Ghurar, Syekh Jalaluddin Suyuthi, kitab Jami As-Shagir: 1:4, Syekh Ahmad al-Ghumari, kitab Jami al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi: 1:23).
Dalam pandangan sebagian muhaddisn, bahwa hadis di atas pada posisi daif (lemah), namun bukan berarti ketika kontradiksi hadis di atas dengan hadis riwayat yang sahih, hadis ini tertolak? Hemat penulis apa yang diungkapkan oleh arifbillah di atas merupakan sebuah pengetahuan gaib mereka atau yang lebih populer dengan kasyaf sebagai bentuk peringatan dan anjuran (tarhib dan targhib), bukan menjelaskan hukum.
Para ulama terdahulu telah menyepakati tentang otoritas hadis daif untuk persoalan tarhib dan targhib. Hal ini telah diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Tadrib Ar-Rawi yang dikarang oleh Imam Suyuthi, berbunyi: Menurut ahli hadits dan lainnya, boleh memperlonggar (tasahul) dalam menyampaikan sanad-sanad yang lemah (dhaif) dan meriwayatkan hadits dhaif yang tidak maudhu serta mengamalkannya tanpa menjelaskan kedhaifannya, dalam hal yang tidak berkaitan dengan sifat-sifat Allah, hukum-hukum halal dan haram, dan yang tidak berkaitan dengan akidah dan hukum-hukum. (Imam Suyuthi, kitab Tadrib al-Rawi, jil.1, hal. 162). Pernyataan yang lebih kontras diungkapkan oleh Syekh Abdullah Mahfuzh Al-Hadad, beliau menyebutkan tidak ada seorang ulamapun yang melarang mengamalkan hadist dhaif dalam katagori fadhail amal dan sejenisnya. (Kitab Sunnah Wal Bidah, hal.10).