LHOKSUKON – Tiga tersangka penyalahgunaan prekursor narkotika yang akan diproduksi menjadi sabu di Gampong Paloh Lada, Dusun Teungoh, Kecamatan Dewantara, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin, 28 November 2016, pukul 14.30 WIB. Pelimpahan tahap II itu dilakukan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan dilakukan Rotan Siagian, S.H., selaku Ketua Tim Penyidik BNN Pusat, sekaligus pengelola data, bersama empat anggotanya. Juga Yano Salim, S.H., Jaksa Utama Muda, sebagai Ketua Tim JPU dari Kejagung RI, bersama dua anggotanya.
“Ya, tadi kami telah menerima tahap II penyerahan tiga tersangka dan 57 jenis barang bukti dari kasus penyalahgunaan prekursor narkotika yang akan diproduksi menjadi sabu di Paloh Lada,” kata Kasi Intel, Erning Kosasih, S.H, kepada portalsatu.com.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Jabal Nur, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Erning Kosasih, S.H., Kasi Pidum Fahmi Jalil, S.H., dan sejumlah jaksa lainnya. Tiga tersangka yang diserahkan ialah Muldani alias Dani, Edy Subhan alias Sidi, Muzakir alias Zakir alias Jack alias Hairul Anwar.