TERKINI
TAK BERKATEGORI

BNN Serahkan Tiga Tersangka Kasus ‘Pabrik’ Sabu ke Kejari Lhoksukon

LHOKSUKON - Tiga tersangka penyalahgunaan prekursor narkotika yang akan diproduksi menjadi sabu di Gampong Paloh Lada, Dusun Teungoh, Kecamatan Dewantara, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon,…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 674×

LHOKSUKON – Tiga tersangka penyalahgunaan prekursor narkotika yang akan diproduksi menjadi sabu di Gampong Paloh Lada, Dusun Teungoh, Kecamatan Dewantara, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin, 28 November 2016, pukul 14.30 WIB. Pelimpahan tahap II itu dilakukan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penyerahan dilakukan Rotan Siagian, S.H., selaku Ketua Tim Penyidik BNN Pusat, sekaligus pengelola data, bersama empat anggotanya. Juga Yano Salim, S.H., Jaksa Utama Muda, sebagai Ketua Tim JPU dari Kejagung RI, bersama dua anggotanya.

“Ya, tadi kami telah menerima tahap II penyerahan tiga tersangka dan 57 jenis barang bukti dari kasus penyalahgunaan prekursor narkotika yang akan diproduksi menjadi sabu di Paloh Lada,” kata Kasi Intel, Erning Kosasih, S.H, kepada portalsatu.com.

Tersangka dan barang bukti diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Jabal Nur, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Erning Kosasih, S.H., Kasi Pidum Fahmi Jalil, S.H., dan sejumlah jaksa lainnya. Tiga tersangka yang diserahkan ialah Muldani alias Dani, Edy Subhan alias Sidi, Muzakir alias Zakir alias Jack alias Hairul Anwar.

“Dalam perkara ini, Muzakir alias Zakir (narapidana) dijemput dari Lapas Lhokseumawe, karena berperan mengajarkan cara memproduksi sabu kepada Muldani dan Edy Subhan,” ujarnya.

Erning Kosasih menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1) pasal 129 huruf a dan b dan c, jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman. Ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Cabang Lhoksukon pada pukul 17.30 WIB tadi,” pungkasnya.[]

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar