TERKINI
NEWS

Berkas Kasus Artis Fahmi Fauzan Dilimpahkan ke Jaksa

LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe telah menyerahkan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ala ‘Kanjeng Dimas’ dengan tersangka artis Aceh Fahmi Fauzan ke kejaksaan. Polisi…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSEUMAWE – Penyidik Polres Lhokseumawe telah menyerahkan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan ala ‘Kanjeng Dimas’ dengan tersangka artis Aceh Fahmi Fauzan ke kejaksaan. Polisi telah menerima 13 laporan korban penipuan oleh pria asal Simpang Kramat, Aceh Utara tersebut.

“Berkas Fahmi Fauzan telah kita serahkan ke jaksa untuk dipelajari sepekan lalu, mungkin dalam beberapa waktu ke depan akan dikembalikan untuk kita lengkapi. Kemarin, kita telah menerima satu laporan dari orang yang mengaku korban penipuan tersangka. Jadi, total laporan yang masuk 13,” terang Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Jumat, 3 Maret 2017.

Berdasarkan penyelidikan, kata Yasir, tersangka terakhir kali diduga melakukan aksinya pada penghujung tahun 2016  lalu. Rata-rata korban yang membuat laporan mengaku dirayu oleh tersangka bahwa ia mampu menggandakan emas. “Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan di bawah lima tahun. Namun demikian, tersangka tetap kita tahan,” ujar Yasir.

Untuk diketahui, Fahmi Fauzan ditangkap tim Resmob Polres Lhokseumawe usai menghibur massa yang hadir di acara kampanye Irwandi-Nova di Lapangan Bayu, Aceh Utara, Senin, 6 Februari 2017. Penyanyi lagu Aceh itu sudah lama menjadi DPO polisi kasus penipuan dan penggelapan barang berharga milik warga kampungnya di Simpang Kramat, Aceh Utara.[]

Baca juga:

Heboh, Polisi Tangkap Seorang Penyanyi di Kampanye Irwandi

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar