TERKINI
KAMPUS

Balai Furdhah, Cara Kerajaan Aceh Mencegah Korupsi

John Anderson menulis, undang-undang pokok perdagangan luar negeri Kerajaan Aceh ditanggapi dengan baik oleh Governor Turlerton Wakil Pemerintah Inggris di Penang. Aceh mampu membuat undang-undang perniagaan yang mencegah terjadinya Korupsi…

MERDEKA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 656×

Pencegah korupsi sebenarnya bukanlah hal yang baru, pada zaman Nusantara ini masih terdiri dari beberapa kerajaan hal itu sudah ada. Ambil contoh apa yang terjadi di Kerajaan Aceh Darussalam. Lebih khususnya di Kementerian Perdagangan Kerajaan Aceh yang dinamai Balai Furdhah.

Prof Ali Hasjmy dalam buku Kebudayaan Aceh dalam Lintasan Sejarah, terbitan Penerbit Beuna, Jakarta tahun 1983 pada halaman 87-78 mengungkapkan, untuk mencegah praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) para pejabat Kerajaan Aceh di kementerian ini dilarang membuka usaha, dilarang memberi modal kepada pedagang (saudagar), serta dilarang memberi kemudahan bagi pelaku bisnis di pelabuhan. Bila dilanggar, maka pejabat dan saudagar yang berkolusi dengannya akan dikenakan hukuman, hartanya akan disita oleh kerajaan.

Balai Furdhah atau Kementerian Perdagangan Kerajaan Aceh ini dipimpin oleh Menteri Perdagangan yang bergelar Menteri Seri Paduka Wazir Perniagaan. Balai Furdhah termasuk dalam salah satu departemen vital bagi Kerajaan Aceh. Balai ini bukan hanya mengurus perdagangan dalam negeri, tapi juga ekspor impor di pelabuhan, serta berbagai bidang usaha yang menghasilkan pendapatan kerajaan, seperti pertanian, perdagangan, pertambangan, industri, pelayaran dan lain sebagainya.

Sangking luasnya wewenang Balai Furdhah ini, Wazir Rama Setia Kerajaan Aceh Said Abdullah di Meulek dalam Qanun Meukuta Alam (Undang-undang Kerajaan Aceh) halaman 95 menjelaskan, ada 33 posisi jabatan penting yang diisi oleh pejabat diangkat oleh sultan.

Jabatan tertinggi dipegang oleh Seri Paduka Wazir Perniagaan selaku Menteri Perdagangan, di bawahnya ada Orang Kaya Sri Maharaja Lila sebagai deputi menteri, kemudian Syahbandar Muktabar Chan sebagai kepala pelabuhan, Penghulu Kawal sebagai Panglima Maritim, Penghulu Furdhan, Tandil Menteri Dagang, Syahbandar Saiful Muluk yang mengurus bea cukai, serta beberapa jabatan penting lainnya.

Ke-33 jabatan penting itu bekerja lintas sektoral mengurus birokrasi perdagangan yang saling terkait satu sama lain. Terstrukturnya birokrasi di kementerian ini, membuat perdagangan eskpor impor di pelabuhan-pelabuhan di seluruh Aceh berjalan dengan baik.

Tentang hal tersebut juga ditulis Muhammad Husein dalam buku Adat Aceh halaman 116-117. Untuk menopang usaha perdagangan juga diberlakukan berberapa aturan khusus, seperti Hukum Wase Adat yang mengatur pengutipan pajak di beberapa sektor yang meliputi adat peukan (pasar), adat blang (sawah), adat hariya, adat kamsen, wase kuala, wase lhok, hingga wase gle.

Hal yang sama juga diungkapkan sejarawan lainnya  H Muhammad  Zainuddin dalam buku Tarikh Aceh dan Nusantara halaman 373-374. Hukum adat mengatur jenis-jenis ukuran/timbangan atau sukatan, cara-cara pemakaiannya dan sebagainya.

Sementara Said Abdullah Di Meulek dalam Qanun Meukuta Alam halaman 61 menambahkan, untuk mencegah terjadinya rasuah (korupsi) ditetapkan hukum bahwa para menteri, para panglima, dan para pejabat tinggi dalam Kerajaan Aceh tidak boleh berniaga atau memberi modal kepada saudagar. Kalau dilanggar, pejabat yang bersangkutan akan dipecat, dan saudagar akan dihukum dengan cara disita hartanya.

Kiprah Kerajaan Aceh dalam perdagangan internasional juga menjadi kajian beberapa peneliti Eropa, salah satunya John Anderson yang menulis buku Acheen. Buku ini yang membahas tentang perdagangan di pelabuhan Aceh ini diterbitkan oleh Oxford University Press, London-New York tahun 1971.

Dalam buku tersebut pada halaman 45-47, John Anderson menjelaskan, undang-undang pokok perdagangan luar negeri Kerajaan Aceh terdiri dari 10 pasal pokok, yang mengatur segala hal ihkwal perdagangan luar negeri secara umum dan prinsipil. Undang-undang tersebut juga menetapkan pelabuhan mana saja sebagai pelabuhan internasional, barang-barang yang boleh diekspor dan diimpor, besarnya bea cukai, serta ketentuan-ketentuan bagi kapal yang berlabuh di setiap pelabuhan Aceh.

Malah menurut John Anderson, undang-undang pokok perdagangan luar negeri Kerajaan Aceh ini ditanggapi dengan baik oleh Governor Turlerton Wakil Pemerintah Inggris di Penang. Pemerintah Inggris mengakui pemerintah Kerajaan Aceh telah mampu membuat undang-undang perniagaan sesuai dengan prinsip-prinsip undang-undang bangsa Eropa.

Pemerintah Inggris mengapresiasi hal itu, karena pemerintah Kerajaan Aceh telah mampu menyusun peraturan yang detil tentang perdagangan. Ada 73 macam barang-barang ekspor impor yang ditetapkan jumlah pajak dan cukainya dalam peraturan tersebut.

Diantara 73 macam barang tersebut adalah lada, pinang, emas, kayu, kapur barus, gading gajah, dan lain sebagainya. John Anderson mencatat bahwa dalam musim lada tahun 1823, telah berlabuh di pelabuhan-pelabuhan Aceh sebanyak 27 buah kapal Amerika, yang membawa pedagang-pedagang dari enam negara, empat kapal Perancis, beberapa kapal Eas India Company, serta sejumlah kapal dagang milik saudagar Aceh dari Penang.

Tentang ini juga disinggung Muhammad Said dalam buku Aceh Sepanjang Abad, menurutnya, sebelum tahun 1784, sebelum Penang dibangun oleh Inggris, pengaruh perdagangan luar negeri Aceh sangat besar, karena hasil bumi Aceh yang melimpah merupakan kebutuhan mutlak di Eropa dan Amerika.[**]

MERDEKA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar