Pencegah korupsi sebenarnya bukanlah hal yang baru, pada zaman Nusantara ini masih terdiri dari beberapa kerajaan hal itu sudah ada. Ambil contoh apa yang terjadi di Kerajaan Aceh Darussalam. Lebih khususnya di Kementerian Perdagangan Kerajaan Aceh yang dinamai Balai Furdhah.
Prof Ali Hasjmy dalam buku Kebudayaan Aceh dalam Lintasan Sejarah, terbitan Penerbit Beuna, Jakarta tahun 1983 pada halaman 87-78 mengungkapkan, untuk mencegah praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) para pejabat Kerajaan Aceh di kementerian ini dilarang membuka usaha, dilarang memberi modal kepada pedagang (saudagar), serta dilarang memberi kemudahan bagi pelaku bisnis di pelabuhan. Bila dilanggar, maka pejabat dan saudagar yang berkolusi dengannya akan dikenakan hukuman, hartanya akan disita oleh kerajaan.
Balai Furdhah atau Kementerian Perdagangan Kerajaan Aceh ini dipimpin oleh Menteri Perdagangan yang bergelar Menteri Seri Paduka Wazir Perniagaan. Balai Furdhah termasuk dalam salah satu departemen vital bagi Kerajaan Aceh. Balai ini bukan hanya mengurus perdagangan dalam negeri, tapi juga ekspor impor di pelabuhan, serta berbagai bidang usaha yang menghasilkan pendapatan kerajaan, seperti pertanian, perdagangan, pertambangan, industri, pelayaran dan lain sebagainya.
Sangking luasnya wewenang Balai Furdhah ini, Wazir Rama Setia Kerajaan Aceh Said Abdullah di Meulek dalam Qanun Meukuta Alam (Undang-undang Kerajaan Aceh) halaman 95 menjelaskan, ada 33 posisi jabatan penting yang diisi oleh pejabat diangkat oleh sultan.
Jabatan tertinggi dipegang oleh Seri Paduka Wazir Perniagaan selaku Menteri Perdagangan, di bawahnya ada Orang Kaya Sri Maharaja Lila sebagai deputi menteri, kemudian Syahbandar Muktabar Chan sebagai kepala pelabuhan, Penghulu Kawal sebagai Panglima Maritim, Penghulu Furdhan, Tandil Menteri Dagang, Syahbandar Saiful Muluk yang mengurus bea cukai, serta beberapa jabatan penting lainnya.
Ke-33 jabatan penting itu bekerja lintas sektoral mengurus birokrasi perdagangan yang saling terkait satu sama lain. Terstrukturnya birokrasi di kementerian ini, membuat perdagangan eskpor impor di pelabuhan-pelabuhan di seluruh Aceh berjalan dengan baik.
Tentang hal tersebut juga ditulis Muhammad Husein dalam buku Adat Aceh halaman 116-117. Untuk menopang usaha perdagangan juga diberlakukan berberapa aturan khusus, seperti Hukum Wase Adat yang mengatur pengutipan pajak di beberapa sektor yang meliputi adat peukan (pasar), adat blang (sawah), adat hariya, adat kamsen, wase kuala, wase lhok, hingga wase gle.
Hal yang sama juga diungkapkan sejarawan lainnya H Muhammad Zainuddin dalam buku Tarikh Aceh dan Nusantara halaman 373-374. Hukum adat mengatur jenis-jenis ukuran/timbangan atau sukatan, cara-cara pemakaiannya dan sebagainya.