BANDA ACEH - "Mengantar & Melepaskan saksi ahli Saudara Hermansyah (Dosen Sejarah UIN Ar-Raniry Banda Aceh) untuk hadir pada sidang pembuktian di PN Jakarta Pusat lusa…
BANDA ACEH – “Mengantar & Melepaskan saksi ahli Saudara Hermansyah (Dosen Sejarah UIN Ar-Raniry Banda Aceh) untuk hadir pada sidang pembuktian di PN Jakarta Pusat lusa tanggal 19 September 2017,” tulis Asrizal H Asnawi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari PAN, di akun jejaring sosial facebook,com, Ahad, 17 September 2017.
Dalam tulisan itu Asrizal menyebutkan, fakta baru bahwa gambar Cut Mutia tidak hanya pada pecahan uang Rp 1.000.- saja tapi ada juga pada pecahan uang Rp 5.000 yang diselipkan pada sisi terawang dengan Gambar & Versi yang berbeda.

“InsyaAllah gugatan tambahan akan kita layangkan sambil bermohon pertimbangan kepada Majlis Hakim. Mohon Doa & Dukungannya,” sebut Asrizal.
Sebagaimana diketahui, Hermansyah merupakan seorang yang ahli dalam membaca tulisan tangan (manuskrip) zaman (kuna/kuno) yang merupakan bukti sejarah dan warisan peradaban Islam dari zaman kegemilangan Aceh.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asrizal H Asnawi, memberikan kuasa hukum kepada YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh), untuk menggugat Bank Indonesia (BI) terkait uang kertas pecahan seribu baru.
Dalam rangka itu, juga diadakan Fokus Diskusi Grup bertema Hijab untuk Cut Meutia, Banda Aceh, 27 Desember 2016.
Gugatan tersebut terus dilakukan
Sampai pada Sidang Mediasi ke 6 antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari PAN, Asrizal H Asnawi, dengan pihak Bank Indonesia (BI), menemui jalan buntu.
“Pihak Gubernur Bank Indonesia melalui kuasa hukumnya menolak seluruh Permohonan saya selaku penggugat untuk menarik Pecahan Uang Rp.1000 dari peredaran,” kata Asrizal.
Asrizal mengatakan, oleh karena itu, ia telah memberikan kuasa hukum kepada Safaruddin, SH, untuk melanjutkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 12 April 2017.
“Saya mohon doa dan dukungan masyarakat Aceh. Saya akan perjuangkan ini sampai titik darah penghabisan, walaupun akhirnya tersungkur karena membela pahlawan pujaan,” kata Asrizal.
Berlanjut ke Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Bank Indonesia terkait dengan kewenangan absolute mengadili perkara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penolakan tersebut diputusakan dalam Putusan Sela yang diputuskan pada tanggal 24/7 yang di sampaikan dalam persidangan hari ini Senin 14/8 dengan Majelis Hakim, Tafsir Sembiring Meuliala, SH., MH (Ketua), Abdul Kohar, SH., MH dan Desbenneri Sinaga, SH.,MH.
Sebelumnya Bank Indonesia menyampaikan eksepsi kepada PN Jakarta Pusat bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang kami ajukan dan saya juga tidak punya kapasitas mengajukan gugatan tersebut, menurut Bank Indonesia yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan yang berkapasitas mengajukan gugatan adalah , tetapi majelis hakim telah menolak eksepsi Bank Indonesia dan melajutkan proses gugatan ini dengan agenda pembuktian dari kami selaku Penggugat, terang Asrizal yang menghadiri langsung Persidangan di PN Jakarta Pusat dengan didampingi Kuasa Hukumnya Safaruddin, SH.
Dengan ditolaknya alasan-alasan eksepsi dari Bank Indonesia dalam perkara 40/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST yang kami ajukan maka majelis hakim selanjutnya akan memeriksa pokok perkara, yang dimulai dengan pembuktian surat dari Penggugat, terang Asrizal.
Selain bukti surat Asrizal juga akan mengajukan saksi dan saksi Ahli dalam perkara ini.
Keinginan saya sederhana saja, hijabkan gambar Cut Meutia sebagai wujud penghormatan terhadap Syariat Islam di Aceh, dan ke depan kami minta kepada Pemerintah Pusat, apapun kebijakan pemerintah yang terkait dengan Aceh dikonsultasikan dulu dengan pemerintah Aceh, karena itu sudah diatur dalam UUPA, beberpa konflik Aceh dan Jakarta timbul akibat pengabaian hak-hak Aceh sebagai provinsi khusus, kita tidak ingin ini terjadi lagi, terang Asrizal.
Asrizal mengajak semua pihak yang paham dan mengerti tentang sejarah Aceh, supaya terlibat untuk persidangan berikutnya.[]