TERKINI
HEALTH

Apa Hukumnya Ziarah Kubur Saat Idul Fitri?

Salah satu tradisi di hari lebaran baik Idul Fitri maupun Idul Adha adalah menziarahi kuburan orang tua, guru, ulama, keluarga, kerabat, suami dan berbagai lapisan…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 3.6K×

Salah satu tradisi di hari lebaran baik Idul Fitri maupun Idul Adha adalah menziarahi kuburan orang tua, guru, ulama, keluarga, kerabat, suami dan berbagai lapisan masyarakat lainnya. Fenomena ini tentunya mengundang pertanyaan bagaimana hukumnya menziarahi kuburan pada hari lebaran, terkadang hanya pada hari itu saja mereka menziarahinya. Apakah ini sesuatu yang dibolehkan dalam pandangan syariat?

Dalam pandangan syariat secara umum, menziarahi kuburan merupakan perkara yang disunahkan. Baginda Nabi semasa hidupnya pernah juga menziarahi perkuburan. Ini sebagaimana dijelaskan di dalam shahih Muslim, Siti  Aisyah juga menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah berziarah ke pemakaman Ba’ki sambil berdoa: “Semoga keselamatan atas kalian wahai para penghuni (kuburan) dari kaum mukminin. Apa yang dijanjikan Allah kepada kalian niscaya akan kalian dapati esok (pada hari kiamat), dan kami Insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah ampunilah penduduk Baqi’ yang mati tenggelam.” (H.R. Muslim)

Di antara dalil lainnya disunahkan ziarah adalah sebagaimana hadist berikut. “Dari Buraidah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda; “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat.”

Sementara itu di dalam kitab Kasyf As-Syubuhat, hal. 39 : Hadist dari Hisyam bin Salim: “Setelah 75 hari ayahnya ( Nabi Muhammad ) meninggal, Fathimah tidak lagi murung, ia selalu ziarah ke makam para Syuhada dua hari dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis, sambil berucap: di sini makam Rasulullah”

Sebuah hadist yang diriwayatkan Tirmidzi dan Hakim dalam kitab Nawadir al-Ushul, hadist dari Abdul Ghafur bin Abdul Aziz, dari ayahnya, dari kakaknya, dia mengatakan bahwa Rasulullah bersabda: “Bahwa amal manusia itu dilaporkan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis, lalu diberitahukan kepada para Nabi, kepada bapak-bapak, ibu-ibu mereka yang lebih dulu meninggal pada hari Jum’at. Mereka gembira bila melihat amal-amal baiknya, sehingga tampak wajahnya bersinar putih berseri.’’ (Kitab Kasyf as-Syubuhat; 390)

Saat berziarah, Rasulullah SAW mendoakan yang diziarahi dengan doa sebagai berikut. “Semoga keselamatan tercurah bagi penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim dan kami insya Allah akan menyulul kalian semua. Saya memohon kepada Allah bagi kami dan bagi kalian Al’Afiyah (keselamatan).” (H.R. Muslim)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Sunan An-Nasai dan Ibnu Majah terdapat tambahan “antum lana faratun wa nahnu lakum taba’un (Anda telah mendahului kami dan kami akan mengikuti Anda)”.

Di samping itu kita juga tidak dilarang berziarah pada waktu tertentu baik itu makam para wali dan orang saleh dan lainnya yang merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan. Sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-fatawa al-fiqhiyah al-kubra’ berbunyi: ”Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.”

Adapun mengenai hikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalam kitab Nihayatuz Zain bunyinya  “disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”

Tentu saja banyak hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal itu menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya. Setidaknya di hari lebaran kita ajak keluarga dan kerabat untuk menziarahi kuburan, terutama orang tua dan lainnya walaupun pada hari lain tidak sempat menziarahinya. Bahkan dalam keterangan selanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz Zain diterangkan “Barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari Jum’at pahalanya seperti ibadah haji”

Berdasarkan paparan di atas, menziarahi kuburan orang tua, orang mulia, kerabat dan lainnya pada saat Idul Fitri bukanlah perkara yang dilarang. Bahkan dianjurkan dalam pandangan syariat, terlebih dengan ziarah kubur tersebut dapat mengingatkan kita kepada kematian juga sebagai bentuk pengabdian kepada mereka yang telah duluan pergi untuk selamanya baik dengan berdoa, berzikir dan lainnya.[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar