BANDA ACEH – Kisruh pencabutan dua pasal dalam UUPA terkait dengan KIP dan Panwaslih dalam UU Pemilu, telah memunculkan pembelaan dari anggota Forbes DPR dan DPD RI dapil Aceh. Namun hal tersebut dinilai tidak penting melainkan bagaimana mencari solusi agar undang-undang Aceh tersebut tidak hilang.
“Jika memang sudah terbukti tidak mengawal RUU Pemilu sampai akhir jangan lagi membela diri, lebih baik memikirkan solusi apa yang akan kita ambil supaya keputusan yang sudah diambil dapat dianulir dan kekhususan Aceh tetap terjaga,” kata Koordinator Pusat Mahasiswa Pemuda Peduli Perdamaian Aceh (M@PPA), Azwar A Gani, Selasa, 25 Juli 2017 malam.
Saat masih RUU Pemilu dibahas, DPR Aceh sudah datang ke DPR RI untuk membicarakan masalah KIP dan Panwaslih. Namun tidak ada titik temu. “Forbes pun tidak bisa memfasilitasi kunjungan anggota DPR Aceh tersebut, aksi bela diri ini yang kami masyarakat tidak sepakat,” kata Azwar.
“Kami mengkritik bukan tidak suka sama individu anggota DPR dan DPD RI, tetapi amanah yang sudah kami rakyat berikan untuk masa depan Aceh yang kami tagih,” ujarnya lagi.