TERKINI
NEWS

Anggota Dewan Tolak Bahas LKPj AMJ Bupati Cek Mad

LHOKSEUMAWE – Anggota DPRK Aceh Utara menolak membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Bupati Aceh Utara periode 2012-2017 Muhammad Thaib alias Cek Mad.…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 958×

LHOKSEUMAWE – Anggota DPRK Aceh Utara menolak membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Bupati Aceh Utara periode 2012-2017 Muhammad Thaib alias Cek Mad. Sikap itu diambil dalam rapat internal dewan, Senin, 3 Juli 2017. 

Anggota dewan menilai pembahasan tidak bisa dilakukan mengingat masa jabatan bupati berakhir pada 5 Juli 2017. Sedangkan buku LKPJ AMJ, baru diserahkan pihak eksekutif ke sekretariat dewan pada 15 Juni lalu, dan belum dibacakan oleh bupati dalam rapat paripurna istimewa DPRK.

“Kita tolak karena tidak mungkin kita bahas. Pada 15 Juni baru diserahkan ke sekretariat dewan, itu bertepatan dengan 20 Ramadan. Masalahnya, dewan jarang masuk kantor selama Ramadan, apalagi di akhir-akhir bulan puasa. Ditambah lagi libur panjang hari raya, sampai hari ini (kemarin baru aktif bertugas kembali),” ujar anggota Fraksi PPP DPRK Aceh Utara H. Ismed Nur Aj. Hasan kepada portalsatu.com, 3 Juli 2017.

Baca juga: Jabatan Bupati Berakhir 5 Juli, Kapan LKPJ AMJ Diserahkan ke Dewan?

Seharusnya, kata Ismed, buku LKPJ itu diserahkan ke dewan tiga bulan sebelum habis masa jabatan bupati, atau sekurang-kurangnya sebulan lalu, agar bisa dibahas dan diparipurnakan DPRK. “Kita harus baca dulu isi LKPJ itu, laporan keuangan dan realisasi fisik selama lima tahun masa jabatan bupati. Kalau waktunya terlalu singkat, tidak mungkin kita bahas, makanya saya minta ke pimpinan dewan untuk dikembalikan saja ke bupati,” ujar Ismed.

Menurut Ismed, dalam rapat internal dewan tentang buku LKPJ AMJ bupati sempat terjadi pro dan kontra antaranggota dewan. Sebab, beberapa anggota dewan meminta pemimpin DPRK agar menerima buku LKPJ AMJ bupati walau tidak dibahas. Ada pula anggota dewan yang meminta LKPJ AMJ 2012-2017 dibahas setelah bupati periode 2017-2022 dilantik.

“Saya jelas-jelas menolak LKPJ, apalagi waktu yang sangat singkat untuk pembahasan. Pembahasan sangat perlu dan butuh waktu, kita selaku dewan harus tahu apakah LKPJ sesuai dengan visi-misi yang dilontarkan bupati lima tahun lalu atau sebaliknya,” ujar Ismed.

Memang, kata Ismed, tidak ada konsekuensi hukum apabila LKPJ AMJ bupati ditolak atau tidak bahas oleh dewan. Namun, ada konsekuensi moral yang harus ditanggung bupati dan wakil bupati.

Hal sama juga dikatakan anggota DPRK Aceh Utara dari PAN, Hasanusi. Ketua Fraksi Amanat Karya Bangsa DPRK ini sepakat dengan penolakan terhadap LKPJ AMJ bupati tersebut. Bahkan, ia keluar dari ruangan sebelum rapat internal ditutup yang dipimpin Ketua DPRK Ismail A. Jalil alias Ayahwa dan Wakil Ketua I DPRK Mulyadi CH, 3 Juli 2017.

“Ini jelas menyalahi aturan, jelas saya menolak. Saya tidak tahu hasil akhir rapat itu, karena saya keluar ruangan sebelum rapat selesai. Tapi saya dapat kabar, pimpinan setuju LKPJ (AMJ) Bupati Cek Mad periode lalu ditolak,” ujar anggota dewan asal Kecamatan Seunuddon tersebut.

Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A. Jalil beberapa kali dihubungi portalsatu.com, Selasa, 4 Juni 2017, telepon selulernya tidak aktif.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar