BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyurati pihak Kementerian PUPR terkait proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah atau IPAL di Gampong Jawa, Banda Aceh. Pihak Pemkot Banda Aceh juga telah memanggil kontraktor dan meminta mereka menghentikan proyek IPAL.
Hal ini disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menjawab portalsatu.com di sela-sela mendampingi Wakil Perdana Menteri Turki, Fikri Isik, Jumat, 13 Oktober 2017.
“Kalau tetap dilanjutkan, itu berarti sepihak. Kalau suka-suka, berarti resiko tanggung sendiri kan,” kata Aminullah Usman dalam bahasa Aceh, Jumat, 13 Oktober 2017.
Meskipun demikian, Wali Kota Banda Aceh mengaku tidak menempuh jalur hukum terkait hal tersebut. Dia mengatakan Pemkot Banda Aceh bahkan tidak berwenang menghentikannya proyek tersebut.