LHOKSUKON – Aliansi Mahasiswa Aceh Utara dan Lhokseumawe (AMAL) meminta pihak kepolisian, BPOM dan Dinas Kesehatan Aceh mengantisipasi beredarnya vaksin palsu. Pasalnya kasus tersebut sudah ditemukan di provinsi lain, bahkan telah memakan korban jiwa.
Kami belum memperoleh data pasti terkait jumlah vaksin yang dijual bebas di apotik. Namun penjualan vaksin itu aya yang dilakukan tanpa resep dokter. Hanya saja kami belum tahu apakah vaksin itu asli atau palsu,” kata Sekjen AMAL, Teuku Fazil Mutasar kepada portalsatu.com, Selasa, 28 Juni 2016.
Dalam hal ini AMAL meminta pihak kepolisiian, BPOM dan Dinas Kesehatan melakukan razia terkait masalah ini.
Disebutkan, sesuai Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 35 tahun 2014 tentang standart pelayanan kefarmasian di apotik. Pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan menteri ini dilakukan oleh menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, serta kepala dinas kesehatan kabupaten dan kota.