JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini menyatakan, alur birokrasi pendataan yang masih panjang yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan berpotensi merugikan peserta.
Hal tersebut, menurutnya, tidak sesuai dengan amanat PP No 76 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa perubahan data penerimaan bantuan bisa dilakukan dengan penghapusan, penggantian atau kemudian penambahan.
“Jika dilihat alur birokrasi pendataan yang masih panjang. Ini menurut saya berpotensi merugikan peserta,” katanyna saat rapat dengar pendapat Komisi X dengan Dirut BPJS Kesehatan dir uang Komisi X senayan, Rabu, 31 Mei 2017.
Politisi NasDem ini juga menuturkan, sampai saat ini juga akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih dipertanyakan. Pasalnya banyak sekali masyarakat pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang seharusnya dapat mengklaim BPJS ternyata tidak bisa menggunakan haknya. Belum lagi tentang kepesertaan ganda, masih banyak masalah-masalah fasilitas BPJS ini.