TAKENGON – Panitia Seleksi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kategori Keluarga Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, menggugurkan satu anggota keluarga sebagai peserta. Pembatalan itu dilakukan panitia satu hari sebelum pelaksanaan MTQ.
Pembatalan itu tidak etis, hanya karena saya pimpinan (pemimpin) pesantren, kata kepala keluarga itu yang enggan disebut namanya kepada portalsatu.com, Jumat, 29 September 2017.
Padahal, kata sumber itu, pendaftaran sudah dilakukan jauh hari lalu. Dia menyebutkan, saat pendaftaran, panitia kecamatan tidak memberitahu perihal persyaratan pemimpin dayah tidak dibenarkan untuk mengikuti MTQ Keluarga tersebut.
Menurut kepala keluarga itu, empat anaknya saat ini berdomisili di luar daerah. Seorang di antaranya sedang mengeyam pendidikan di Jakarta. Mereka sengaja meninggalkan aktivitasnya dan kembali ke kampung halaman demi mengikuti MTQ Keluarga ini, tapi tidak diperbolehkan, ini sangat mengecewakan, ujarnya.
Sekretaris Camat Kecamatan Bebesen, Alwinsyahri menjelaskan, pembatalan itu merupakan ketentuan dari petunjuk pelaksana (juklak) diterbitkan oleh Dinas Syariat Islam. Menurut Alwinsyahri, dalam juklak itu disebutkan bahwa pemimpin pesantren atau dayah dan balai pengajian tidak dibenarkan untuk mengikuti MTQ Keluarga.
Kita hanya pelaksana, dan acuannya dari pemerintah tingkat dua (Dinas Syariat Islam), kata Alwinsyahri.
Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Aceh Tengah Alam Syuhada ditemui wartawan di ruang kerjanya membenarkan adanya poin dalam juklak yang menyebutkan pemimpin pesantren tidak dibenarkan untuk mengikuti MTQ Keluarga.
Alam menjelaskan, juklak merupakan keputusan bersama yang lahir dalam rapat beberapa waktu lalu. Menurut Alam, pihaknya juga berancana menggelar MTQ Tingkat Pemimpin Pesantren/Dayah. Namun usul itu pula mendapat penolakan dari para pemimpin dayah yang hadir dalam rapat kala itu.
Bahkan hasil rapat kita meminta agar pihak kecamatan seperti Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) untuk melakukan sosialisasi keputusan ini, ujarnya.
Alam menyesalkan kurangnya sosialisasi keputusan rapat itu kepada masyarakat, sehingga ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan MTQ Keluarga kali ini.
Untuk diketahui, MTQ Keluarga merupakan program Pemerintah Aceh Tengah di bawah kepemimpinan Bupati Nasaruddin. Seluruh anggota keluarga yang menjadi pemenang akan diberangkatkan umrah secara gratis sebagai hadiah.
Data diperoleh wartawan, Kecamatan Bebesen sudah melakukan seleksi MTQ Keluarga di meunasah Kompleks Yayasan Panti Asuhan Budi Luhur, 28 September 2017. Hasil seleksi itu, keluarga Muhammaddin-Liadini dan tiga anaknya menjadi pemenang setelah meraih nilai 96,8. Pemenang itu akan mewakili Kecamatan Bebesen sebagai peserta MTQ Keluarga Kabupaten Aceh Tengah untuk merebut tiket umrah.[]