BANDA ACEH Ketua Badan Legislasi DPRA Abdullah Saleh mengatakan, persoalan Bendera dan Lambang Aceh sampai saat ini masih colling down. Itu sebabnya, Pemerintah Aceh belum menjalankan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang sudah disahkan DPRA.
“Terkait bendera Aceh, hingga sekarang masih colling down. Sementara ini masih melihat persoalan psikologis,” kata Abdullah Saleh didampingi sejumlah anggota DPRA lainnya saat konferensi pers di Gedung DPRA, Selasa, 17 Oktober 2017.
Abdullah Saleh menyebutkan, Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh itu sampai sekarang masih berlaku. Sementara colling down bukan pada qanunnya, akan tetapi pada persoalan psikologis, bukan berkaitan dengan hukum, ujarnya.