BANDA ACEH – Pilkada yang hampir di depan mata telah menghangatkan perpolitikan Aceh. Ditambah lagi dengan adanya revisi Qanun Pilkada oleh DPRA yang mengundang pro dan kontra dari masyarakat.
“Diberikan ruang untuk perseorangan mencalonkan diri (calon independen) menjadi kepala daerah merupakan langkah demokratis. Hanya saja saat ini DPRA melakukan revisi untuk memperketat syarat calon perseorangan,” ujar Ketua Rakan Mualem Kota Banda Aceh, Rendi Umbara, Kamis, 14 April 2016.
Dalam beberapa kasus pilkada, KTP orang yang telah meninggal dikumpulkan untuk mendukung calon independen. “Ini kan hal yang tidak masuk akal,” kata Rendi.
Selain itu, kata Rendi, ada juga tim sukses kandidat yang mengambil salinan KTP tanpa diketahui pemiliknya. Hal inilah yang membuat munculnya tambahan syarat surat dukungan kepada calon independen dengan materai dari masing-masing individu pendukung calon independen.