LHOKSEUMAWE Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menilai penambahan persyaratan tertentu untuk bakal calon independen/perseorangan pada pilkada 2017 dalam revisi Qanun Pilkada sebagai upaya mengganjal.…
LHOKSEUMAWE Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menilai penambahan persyaratan tertentu untuk bakal calon independen/perseorangan pada pilkada 2017 dalam revisi Qanun Pilkada sebagai upaya mengganjal.
Jelas nyan (itu) untuk mengganjal (calon independen), ujar Irwandi Yusuf menjawab portalsatu.com lewat telpon seluler, Rabu, 13 April 2016, sekitar pukul 17.45 WIB. Untuk melumpuhkan jalur independen, kata dia lagi.
Sebagaimana diketahui, dalam draf revisi Qanun Aceh tentang Pilkada yang tengah dibahas oleh DPRA, turut dicantumkan syarat adanya surat pengakuan/pernyataan di atas materai per individu pendukung, selain menyerahkan salinan/foto kopi KTP. (Baca: Ini Alasan DPR Aceh Perketat Syarat Calon Independen)
Irwandi menyebut sebenarnya bagi dirinya tidak menjadi persoalan terkait persyaratan itu untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Aceh pada pilkada 2017. Apalagi, kata dia, tidak tertutup kemungkinan dirinya akan maju lewat partai politik nasional (parnas).
Yang sayang (nasib) orang-orang yang sudah memastikan akan maju lewat jalur independen itu (jika persyaratan calon independen diperberat), ujar Irwandi yang pada pilkada 2006 silam maju lewat jalur independen dan terpilih menjadi Gubernur Aceh.
Begitupun, Irwandi menilai persoalan penambahan persyaratan bagi calon independen ini hanya akan menguras waktu dan energi pihak DPRA tanpa membawa manfaat. Apalagi, kata dia, Qanun Aceh tentang Pilkada hasil revisi itu nantinya belum tentu ditandatangani oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah jika DPRA tetap ngotot menambah persyaratan yang dinilai memberatkan calon independen.
Pasalnya, Gubernur Zaini atau Doto Zaini telah memastikan akan maju lewat jalur independen pada pilkada kali ini. Jadi, golom teunte geuteken, kata Irwandi. Jadi bek abeh energi, bek teuboh wate keunan. Peujeut tapeuteupat nyan? Supaya u keu bek na le akai kueh nyan.
Irwandi menegaskan, meskipun nantinya ia maju melalui parnas pada pilkada 2017, dirinya tetap akan menempuh jalur hukum apabila Qanun Aceh tentang Pilkada hasil revisi tersebut tetap dimasukkan persyaratan yang dinilai memberatkan calon independen.
Meunyo na parnas, lon maju lewat parnas. Dan lon tetap akan menggugat meunyo nyan jeut keu qanun. (Menggugat) demi demokrasi, demi Aceh yang bermartabat, dan demi mencegah akai kueh DPRA. Jadi, bek na akai kueh bak DPRA, kata Irwandi.[] (idg)