Oleh Dr. Yogi Prabowo, SpOT*
Kebijakan pembiayaan “reimburse” dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang diterapkan oleh pemerintah menimbulkan polemik.
Pertama: dalam konsep manajemen disaster adanya komando sangat penting dan menentukan keberhasilan. Harusnya pemerintahlah yang menentukan rumah sakit (RS) mana yang bisa menangani covid-19, jangan diserahkan kepada pasar bebas. Selain pentingnya zonasi dalam penanganan wabah penyakit menular, juga penting memastikan kesiapan alat pelindung diri (APD), fasilitas isolasi dan protokol, sehingga bisa memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan (nakes).
Kedua: dalam konsep manajemen disaster, penting dalam mencapai response time yang cepat, sehingga harus memotong birokrasi keuangan dan kebijakan likuiditas pendanaan agar RS yang ditunjuk bisa segera di-support keuangan. Namun kenyataannya kebijakan pembiayaan yang ditempuh adalah “reimburse” atau bahasa betawinya “Lo Obatin Dulu Ntar Gue Bayar”. Dengan janji pembiayaan yang cukup “menggiurkan” tersebut kembali membuat “celah” fitnah bagi Nakes dan RS. Sementara potret situasi lain pandemi adalah banyak fasilitas kesehatan yang terancam bangkrut akibat PSBB.
Jadi mekanisme pembiayaan “reimburse ” ini dapat menimbulkan poin positif dan poin negatif.
poin positifnya adalah memudahkan bagi pemerintah dalam pembiayaan dan akuntabilitas. Selain menggunakan mekanisme verifikasi berlapis seperti BPJS, juga mewajibkan Nakes atau RS melakukan pengisian Penyelidikan Epidemiologi (PE) yang sejatinya dilakukan oleh epidemiolog kesehatan masyarakat.
Sementara poin negatifnya adalah; ancaman terjadinya fraud medis di tengah situasi ekonomi Faskes yang menurun. Apalagi kunci paling penting dlm verifikasi yaitu kecepatan hasil swab pcr sangat rendah. Juga sistem screening ala Kesehatan Masyarakat ODP dan PDP yg kriterianya sangat longgar memperbesar peluang terjadinya fraud tersebut.