LHOKUSKON – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Wilayah Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPW-PAKAR) Aceh Utara Hidayatul Akbar, S.H, meminta agar kecamatan mengerti Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi)nya dalam menjalankan kewenangannya sebagai lembaga pembinaan aparatur desa, jangan sampai mengambil alih tugas aparatur desa.
Hal tersebut disampaikan Hidayat menanggapi banyaknya geuchik/kades yang mengeluhkan kinerja pihak kecamatan yang terlalu banyak mengambil tugas aparatur desa. Seperti dalam hal penyusunan qanun gampông, penyusunan RPJMG, penyusunan perencanaan pembangunan proyek fisik desa dan lain sebagainya, yang tugas tersebut diambil alih oleh kecamatan dengan dibebankan biaya kepada desa dengan nominal jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Ia menjelaskan, tugas kecamatan adalah membina serta memberdayakan aparatur desa bukan malah membodohi dengan mengambil tupoksinya aparatur desa.
Kalau terus-terusan tugas aparatur desa diambil alih oleh kecamatan dengan alasan desa belum mampu, kapan aparatur desa mampu menyelenggarakan pemerintahan desa yang mandiri? Kecamatan seharusnya mengajari apatur desa yang tidak mengerti tata cara penyusunan administrasi desa, bukan malah mengambil kesempatan untuk melakukan pungli dengan dalih biaya jasa pembuatan,” kata Hidayatul Akbar melalui keterangan tertulis yang diterima portalsatu.com, Rabu, 6 April 206.