BANDA ACEH – Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh memfokuskan pembahasan pada evaluasi pelaksanaan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh saat rapat koordinasi seluruh wilayah di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Jumat, 23 Oktober 2015 lalu.
“Perjalanan damai di Aceh sudah berjalan sepuluh tahun yang lalu, namun implementasinya yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah pusat dan Aceh belum tuntas dengan sempurna, sehingga pembahasan ini berjalan panjang dalam rakor tersebut,” kata Juru Bicara Partai Aceh Suadi Sulaiman kepada portalsatu.com, Minggu, 25 Oktober 2015.
Dia mengatakan dalam rakor tersebut para peserta yang mewakili wilayah masing-masing menetapkan, upaya penuntasan berbagai hak Aceh sebagaimana amanat perdamaian harus segera diselesaikan. Qanun-qanun Aceh yang sudah disahkan bersama antara eksekutif dan legislatif juga disepakati untuk segera dijalankan. Salah satunya seperti Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang, serta qanun-qanun lainnya.
“Tidak terpaut dengan qanun-qanun saja, namun juga harus dituntaskan berbagai regulasi lainnya yang merupakan hak Aceh serta kewajiban pemerintah pusat yang harus dituntaskan, seperti PP Migas, penyempurnaan PP tentang Kekuasaan dan Wewenang serta Keppres tentang Pertanahan,” kata pria yang karib disapa Adi Laweung ini.