TERKINI
TAK BERKATEGORI

Habibi dan Wan Alue Ditangkap Terkait Narkoba

LHOKSUKON - Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria karena menyimpan sabu dan ganja kering, Rabu, 30 Maret 2016. Turut disita barang bukti empat…

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1K×

LHOKSUKON – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria karena menyimpan sabu dan ganja kering, Rabu, 30 Maret 2016. Turut disita barang bukti empat paket sabu seberat  3,20 gram/brutto, sebuah timbangan digital, satu paket ganja kering dengan berat 2,76 gram/brutto dan sebatang rokok berisi daun ganja kering siap pakai.

Dua tersangka itu Habibi, 23 tahun, nelayan asal Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, dan Irwan alias Wan Alue, 37 tahun, asal Gampong Alue, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

“Habibi ditangkap pukul 02.15 WIB bersama barang bukti ganja. Sedangkan Irwan ditangkap pukul 07.00 WIB dengan barang bukti empat paket sabu yang hendak dijualnya. Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com.

AKP Mukhtar menjelaskan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami meminta kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara. Jika ada aktivitas jual beli atau pemakai narkoba di lingkungan masing-masing harap laporkan ke pihao berwajib. Kepedulian masyarakat dapat menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.[]

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar