LHOKSUKON – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria karena menyimpan sabu dan ganja kering, Rabu, 30 Maret 2016. Turut disita barang bukti empat paket sabu seberat 3,20 gram/brutto, sebuah timbangan digital, satu paket ganja kering dengan berat 2,76 gram/brutto dan sebatang rokok berisi daun ganja kering siap pakai.
Dua tersangka itu Habibi, 23 tahun, nelayan asal Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, dan Irwan alias Wan Alue, 37 tahun, asal Gampong Alue, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
“Habibi ditangkap pukul 02.15 WIB bersama barang bukti ganja. Sedangkan Irwan ditangkap pukul 07.00 WIB dengan barang bukti empat paket sabu yang hendak dijualnya. Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com.