MEULABOH – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyosialisasikan pembentukan Badan Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Aceh (BPMA) di Aula Setdakab Aceh Barat, Rabu, 30 Maret 2016.
Kegiatan yang difasilitasi Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat ini dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Barat H. Rachmat Fitri HD, Koordinator AKN Aceh Barat, Dr. Mursyidin Zakaria, MA, unsur SKPD setempat, akademisi, lembaga swadaya masyarakat dan mahasiswa.
Sementara dari SKK Migas dihadiri oleh Kepala Dinas Hubungan Kelembagaan Syaifuddin, Kepala Dinas Keteknikan Geologi dan Geophisika Shinta Damayanti dan Specialist Madya Busnies Management Azhari Idris.
Syaifuddin menjelaskan, pembentukan BPMA satu kekhususan yang dimiliki Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi. Tugas, fungsi dan wewenang BPMA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh.
PP ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pada Pasal 2 ayat (3) PP disebutkan, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama dengan membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh atau BPMA, katanya.
Dia mengatakan tugas BPMA adalah melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara, yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh, dapat memberikan manfaat. Badan ini juga bertugas memaksimalkan penerimaan negara untuk kemakmuran rakyat.
Syaifuddin mengingatkan, minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang berbatas waktu, baik dalam eksplorasi maupun pengelolaannya. Karenanya, dia mengajak seluruh komponen masyarakat Aceh untuk memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan yang telah diberikan pemerintah pusat dalam pengelolaan minyak dan gas bumi secara mandiri.