JAKARTA – Partai Hanura membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk menghadapi Pilkada Serentak 2017. Adapun biaya yang dibebankan kepada para pendaftar mencapai Rp 50 juta untuk setiap bakal calon.
Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Hanura Erik Satrya Wardhana menjelaskan, Rp 10 juta adalah biaya pendaftaran. Sedangkan Rp 40 juta adalah biaya survei.
Ia beralasan, untuk menyerap aspirasi masyarakat, Hanura akan mengadakan survei mandiri.
“Kan partai politik juga tidak mendapat uang dari negara,” kata Erik usai konferensi pers Partai Hanura di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2016.
Setiap bakal calon dipersilakan jika mau menyumbang uang lebih di luar yang telah ditetapkan tersebut asalkan tak melangar aturan. Namun, Erik memastikan bahwa Hanura takkan memungut biaya lain di luar Rp 50 juta.