SUKA MAKMUE – Polisi berhasil menciduk dua wanita paruh baya Cut Ledi (35), warga Gampong Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, dan Cut Elvia (30), warga Gampong Ranto Panyang, Kecamatan Meurubo, Kabupaten Aceh Barat setelah dilaporkan melakukan penipuan dan pemalsuan surat.
Kedua pelaku kini masih dalam proses penyidikan dan diamankan di Mapolsek Kuala. Pelaku diciduk polisi setelah mendapatkan laporan pengaduan dari korban, Akbarudin (29), warga Purworejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Kedua Cut ini diringkus setelah polisi mendapatkan laporan atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen serta mencatut nama bupati dan tekenan bupati Nagan Raya. Keduanya juga mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Sosial Politik yang sama sekali instansi tersebut tidak ada di Nagan Raya.
“Kedua tersangka kita kenakan pasal 263 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Agus Andrianto, S.IK., melalui Kapolsek Kuala Iptu Tri Andi Dharma, Senin, 28 Maret 2016.