KUALA SIMPANG – Aparat Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang menggagalkan penyelundupan bawang ilegal yang berasal dari luar negeri dan dibawa melalui jalur laut ke wilayah Aceh. Sebanyak 6 ton bawang selundupan yang dimasukan ke dalam 343 sak tersebut rencananya akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Melansir okezone.com, Jumat, 25 Maret 2016, malam, bawang ilegal tersebut diamankan saat akan dibawa menggunakan truk menuju Medan, Sumatera Utara di kawasan Alur Memban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Kristianto Situmeang mengungkapkan, selain menyita bawang selundupan tersebut, petugas juga mengamankan seorang sopir dan truk pengangkut bawang ilegal itu.