LHOKSUKON Misbahuddin, 33 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus upaya penyelundupan 12,83 gram/brutto ganja ke Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat 18 Maret 2016 kemarin. Narapidana kasus pengeroyokan itu mencoba menyelundupkan ganja dengan cara diselipkan dalam saku celana anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Sabtu, 19 Maret 2016. Menurut dia, bocah itu sudah dikembalikan kepada ibunya sejak sore kemarin (Jumat). Sementara dua pemuda yang membawa bocah itu, Irwandi dan Suryadi juga sudah dipulangkan tadi malam usai pemeriksaan.
Dua pemuda itu tidak terlibat dalam kasus ini. Bahkan mereka mengaku baru tahu saat ganja itu diamankan petugas (Rutan). Hal itu diperkuat dengan pengakuan Misbahuddin, ujar Mukhtar.
Mukhtar menjelaskan, berdasarkan keterangan Misbahuddin, napi ini memesan ganja dari temannya yang identitasnya kini telah dikantongi oleh polisi. Kala itu si teman Misbahuddin sempat bertanya, bagaimana cara membawa masuk ganja ke Rutan? Misbahuddin lantas meminta temannya membelikan sepasang baju baru untuk anaknya itu. Sedangkan ganja itu diminta diselipkan dalam saku celana yang baru dibeli tersebut.