LHOKSUKON – Dua pemuda dan seorang bocah lelaki berusia 5 tahun asal Aceh Utara diamankan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Utara. Mereka kedapatan mencoba menyelundupkan ganja kering kepada salah satu narapidana di Rutan Cabang Lhoksukon, Jumat, 18 Maret 2016 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Ganja itu dimasukkan dalam celana bocah itu. Mereka datang untuk menjenguk Misbahuddin, 33 tahun, narapidana kasus pengeroyokan yang tak lain merupakan ayah kandung anak itu. Misbahuddin telah divonis tujuh bulan atas kasus pengeroyokan dengan masa tahanan yang telah dijalani empat bulan kurungan penjara,” kata Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi, kepada portalsatu.com.
Effendi menyebutkan, dua pemuda yang diamankan adalah Irwandi, 24 tahun, tukang becak dan Suryadi, 18 tahun, pelajar. Keduanya berasal dari Gampong Baroeh Blang Rimueng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Saat ini, mereka telah diamankan ke Polres Aceh Utara, berikut narapidana Misbahuddin.
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar secara terpisah mengatakan, saat ini pihaknya sedang memeriksa Misbahuddin, Irwandi dan Suryadi. Pihaknya juga meminta keterangan dari bocah berusia 5 tahun.