BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa'aduddin Djamal, SE, memberikan sanksi terhadap penanggungjawab konser Bergek yang berlangsung di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Sabtu, 12 Maret 2016 malam. Pemberian sanksi ini lantaran penyelenggara dinilai menyalahi izin dan tidak mengindahkan aturan sesuai kondisi daerah.
Berdasarkan siaran pers yang dikirim Humas Pemko Banda Aceh menyebutkan, penyelenggara konser Bergek telah membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Salah satunya seperti, penonton maupun para pemain atau pemegang peran dalam pertunjukan tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, KTSP Banda Aceh juga meminta materi, bentuk serta cara penampilan di konser tidak menjurus maksiat, pornografi, tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral. Selanjutnya, panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak.
Aturan lainnya adalah penonton pria dan wanita dipisahkan, diatur secara baik dan pantas.
“Namun jika dalam pelaksanaan di lapangan ternyata tidak sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat, kami kira ini kesalahan dari penyelenggara dan pemko akan mengevaluasi panitia pelaksana,” kata Illiza, Senin, 14 Maret 2016.