BANDA ACEH – Ikatan Mahasiswa Hukum Aceh Barat Daya (IMHA) mengaku kecewa atas sikap Kapolda Aceh yang memilih diam dalam menyikapi pengibaran bendera Bintang Bulang oleh anggota DPR Aceh Fraksi Partai Aceh dalam rapat pada Selasa, 1 Maret 2016 kemarin.
Ketua IMHA, Handika Rizamar, mengatakan meski secara hukum keberadaan bendera Bintang Bulang sudah sah, tetapi masih menjadi polemik bagi Polda Aceh.
“Jadi kami meminta Kapolda Aceh untuk mengambil sikap tegas atas insiden pengibaran bendera Bintang Bulan tersebut di dalam Gedung DPRA yang diprakarsai oleh Fraksi Partai Aceh,” ujar Handika Rizmajar kepada portalsatu.com melalui surat elektronik yang diterima pada Kamis malam, 3 Maret 2016.
Menurutnya, Kapolda Aceh Irjen. Pol. Husein Hamidi harus menghalangi dan memberikan tanggapan tegas tentang pengibaran bendera tersebut yang saat ini belum memiliki kejelasan dari Pemerintah Pusat. Jangan sampai ketika masyarakat sudah mengibarkan bendera tersebut baru diambil sikap, kata Handika.