JAKARTA – Senator asal Aceh Fachrul Razi menilai, berkibarnya bendera Aceh dalam rapat koordinasi anggota Fraksi Partai Aceh DPR Aceh dengan seluruh anggota Fraksi PA DPRK se-Aceh kemarin merupakan langkah politik yang patut diapresiasi.
“Aceh memiliki kekhususan, dengan berkibarnya bendera Aceh dalam bingkai NKRI, itu wujud nyata Bhineka Tunggal Ika. Pemerintah Pusat jangan paranoid dan semua pihak harus saling memahami bahwa bendera Aceh adalah sejarah perpolitikan di Indonesia yang memberikan warna kekhususan sebuah provinsi yang diatur dalam UUD 1945 pasal 18B,” kata Fahcrul Razi melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Rabu, 2 Maret 2016.
Di sisi lain, Fachrul Razi menilai tindakan tersebut memcerminkan konsistensi Partai Aceh untuk terus memperjuangkan aspirasi politik masyarakat. Bendera Aceh katanya akan menjadi simbol identitas Aceh sesuai dengan amat UU No.11 Tahun 2006, dan akan menjadi identitas khusus yang akan membedakan Aceh dengan provinsi lain di Indonesia.
Ia menjabarkan pada poin 1.1.5 MoU Helsinki juga menyebutkan bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.