JAKARTA – Sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI yang membidangi masalah pertanahan, Senator Fachrul Razi kembali membahas permasalahan pertanahan seluruh propinsi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dalam rapat evaluasi pencapaian program Kementerian Agraria tahun 2015 yang berlangsung di ruang Komite I DPD RI Selasa, 1 Maret 2016 kemarin, ia turut menyerahkan dokumen konflik lahan di Aceh yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.
Dalam dokumen itu memuat tiga kasus konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, yaitu konflik lahan antara masyarakat Aceh Tamiang dengan PT. Rapala Aceh yang telah memenjarakan 12 'pahlawan' pertanahan di Aceh Tamiang, perkembangan konflik lahan antara masyarakat Blang Lancang Lhokseumawe dengan PT. Arun LNG yang belum selesai. Dalam kasus lainnya Fachrul Razi juga menyerahkan berkas konflik lahan antara masyarakat Aceh Selatan dengan PT. Asdal Prima Lestari.
“Konflik antarmasyarakat dengan perusahaan selalu dipicu dengan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan yang merupakan tanah adat dan tanah ulayat yang sudah dikelola secara turun temurun oleh masyarakat. Kemudian konflik ditambah dengan persoalan CSR yang tidak direalisasikan perusahaan,” kata Fachrul Razi kepada portalsatu.com melalui siaran pers.
Dalam PP No.47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, sebuah perusahaan yang mengelola sumber daya alam wajib menyalurkan CSR kepada masyarakat. Permasalahan Amdal juga menjadi masalah yang serius.
“Penyerobotan lahan tersebut kerap kali tidak dapat diselesaikan oleh Badan Pertanahan Daerah, sehingga terkesan BPN tidak mempunyai kuasa atas perusahaan. Hal yang sangat aneh dan sering terjadi, di mana BPN daerah tidak dapat bertindak menjadi wasit dalam setiap sengketa pertanahan.”