BANDA ACEH – Rapat koordinasi anggota Fraksi Partai Aceh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) se-Aceh melahirkan tiga rekomendasi penting mengenai aturan kekhususan daerah. Rapat koordinasi ini digelar di ruang utama paripurna DPR Aceh, di Banda Aceh, Selasa, 1 Maret 2016.
Adapun poin pertama rekomendasi tersebut adalah mendesak Pemerintah Aceh dan Indonesia untuk mengimplementasikan MoU Helsinki dan UUPA secara konsisten dan menyeluruh. Selanjutnya mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, selambat-lambatnya 30 April 2016.
Pernyataan sikap bersama DPR Aceh dan DPR seluruh kabupaten/kota ini turut diwarnai ancaman menolak berlangsungnya pilkada di Aceh, jika dalam jangka waktu yang ditentukan belum mengibarkan bendera dan menggunakan lambang Aceh secara resmi.
Informasi yang diterima portalsatu.com, pernyataan sikap ini akan disampaikan kepada Presiden RI di Jakarta, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Direktur CMI di Finlandia, Menkopolhukam, Mendagri, Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, dan seluruh bupati/walikota di Aceh.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRA dan DPRK dari Fraksi Partai Aceh (PA) seluruh Aceh mendesak Pemerintah Aceh melaksanakan amanah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dewan minta bendera Bintang Bulan sebagai Bendera Aceh untuk berkibar secara resmi. Desakan ini dibahas dalam rapat konsolidasi Fraksi PA se-Aceh di ruang rapat paripurna DPR Aceh, Selasa, 1 Maret 2016.
“Intinya kita mendesak Pemerintah Aceh untuk melaksanakan amanah Qanun Nomor 3 tahun 2013 secara resmi. Nyo ka di-ek, bek ditron le,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Azhari Cage kepada wartawan.