TERKINI
TAK BERKATEGORI

‘Soal LGBT Tak Perlu Fatwa, di Alquran Sudah Jelas’

BANDA ACEH - Meski fenomena kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT telah menimbulkan keresahan di masyarakat, MPU Kota Banda Aceh memastikan pihaknya tidak…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 615×

BANDA ACEH – Meski fenomena kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT telah menimbulkan keresahan di masyarakat, MPU Kota Banda Aceh memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa terkait hal itu. Walaupun di tingkat pusat, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa gay, lesbian, sodomi dan pencabulan adalah haram.

Hal itu disampaikan Ketua MPU Kota Banda Aceh, Teungku H. Karim Syeikh, saat menjadi salah-satu pembicara pada sosialisasi tentang pencegahan LGBT di Aula lantai IV, gedung A, Balaikota Banda Aceh, Kamis, 25 Februari 2016.

Ia mengatakan, sesuatu yang telah ditetapkan haram dalam Islam tidak memerlukan fatwa dari ulama. Karena, lanjutnya perihal sodomi telah jelas dilarang dalam Alquran.

“Inikan dosa besar, sudah jelas dilarang Islam dalam Alquran, tidak perlu fatwa lagi. Yang dibutuhkan fatwa seperti larangan perayaan tahun baru masehi, larangan perayaan Valentine’s Day,” ujar Teungku Karim.

Terkait dengan wacana Pemko yang akan membentuk tim khusus, Teungku Karim sependapat. Menurutnya fenomena ini muncul ketika orang dengan kecenderungan LGBT ini memang tidak berada dalam pengawasan keluarga.

“Kalau kita lihat, LBGT ini mayoritas pendatang di Banda Aceh. Hidup mereka jauh dari keluarga, tidak ada yang awasi. Saya pikir Pemko harus mengambil langkah membentuk tim untuk membina mereka,” katanya.[](ihn)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar