TERKINI
NEWS

MA juga Putuskan PPP Sah Milik Djan Faridz

"PPP juga diputus hari ini, permohonan pemohon (kubu SDA) dikabulkan," kata Suhadi.

MUDIN PASE Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.8K×

Tak hanya dualisme Partai Golkar, Mahkamah Agung (MA) juga putuskan sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hasilnya, permohonan pemohon kubu Suryadharma Ali (SDA) dikabulkan.

Jubir MA Suhadi menjelaskan, MA juga sudah memutuskan sengketa PPP. Kubu SDA yang diwakili oleh Djan Faridz dinyatakan sah pimpin PPP.

“PPP juga diputus hari ini, permohonan pemohon (kubu SDA) dikabulkan,” kata Suhadi kepada merdeka.com, Selasa (20/10).

Putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Agung Imam Subechi, Irfan Fachrudin dan Supandi. Dengan putusan ini, PPP muktamar Jakarta yang memilih Djan Faridz sebagai ketua umum dinyatakan sah. Sementara muktamar PPP Surabaya yang memilih Romahurmuziy sebagai ketua umum dianggap tidak sah.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait dualisme Partai Golkar. Hasilnya, permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dikabulkan oleh hakim Mahkamah Agung.

“Dualisme Partai Golkar sudah putus tadi, hasilnya (hakim) kabulkan kasasi pemohon,” kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (20/10).

Dia menjelaskan, MA mengembalikan putusan PTUN tingkat pertama dan membatalkan putusan PT TUN. Diketahui, dalam tingkat PTUN Jakarta, kubu Ical menang, namun tingkat PT TUN, kubu Agung Laksono yang menang.

“Pemohon Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham sebagai pemohon dikabulkan,” tutur Suhadi.[] Sumber: merdeka.com

 

MUDIN PASE
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar