BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Simeulue menyampaikan penolakan kepada Plt. Gubernur Aceh terhadap penetapan daerahnya berstatus zona merah Covid-19. Pasalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simeulue menilai kabupaten itu nihil kasus virus corona.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simeulue Nomor 01/SATGAS/COVID19/SML/2020 tentang permomohonan perubahan status zona merah bagi Kabupaten Simeulue berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020.
Kepala Bagian Humas Pemkab Simeulue, Ali Muhayatsyah membenarkan surat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simeulue itu. Ia mengatakan, berdasarkan kriteria secara nasional, daerahnya itu masuk status zona hijau, bukan zona merah.
“Kalau dari surat (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simeulue) itukan sudah jelas, istilahnya kalau dari kriteria dan ketentuan secara nasional Kabupaten Sumeuleu tidak masuk zona merah itu. Karena tanggal 19 Mei sampai 2 Juni 2020, tidak ada positif dan tidak ada PDP,” kata Ali Muhayatsyah saat dikonfirmasi portalsatu.com, Sabtu, 6 Juni 2020.
Adapun isi surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simeulue kepada Plt. Gubernur Aceh, “Sehubungan dengan Surat Edaran Bapak Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 Juni 2020 kepada Bupati/Walikota se-Aceh tentang penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 pada kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh, dapat kami tanggapi sebagai berikut:
