Sejumlah wartawan di Kabupaten Samosir, melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD setempat di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (22/2/2016).
Aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes terkait pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Rismawati Simarmata di salah satu koran terbitan Medan pekan lalu menyebutkan, wartawan atau pers tak dapat mencampuri, menanyakan, bahkan mengetahui perjalanan dinas atau kegiatan DPRD lainnya.
Dalam aksi damai itu, para pekerja media menyuarakan agar Ketua DPRD sebagai pejabat publik memahami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 61 tahun 2010 tentang Pejabat Pemberi Informasi Publik.
Dalam orasinya, salah seorang wartawan, Tetty Naibaho mengatakan, pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Rismawati Simarmata, tak mencerminkan azas transparansi sebagaimana amanah yang termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Siapapun warga Negara Indonesia berhak untuk menanyakan anggaran, karena anggaran negara atau APBD Kabupaten Samosir adalah uang rakyat, teriak Tetty melalui pengeras suara.
Seusai berorasi, solidaritas wartawan ini berniat menemui Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Samosir untuk menyerahkan surat tuntutan. Namun karena mereka sedang tugas luar, para wartawan diterima langsung Ketua DPRD, Rismawati Simarmata, bersama beberapa anggota DPRD, yakni Megianto Sinaga, Hendrik Naibaho, Nasib Simbolon, Junjungan Situmorang, dan Sekretatis Dewan, Marsinta Sitanggang.
Saat perwakilan wartawan mempertanyakan kebenaran pernyataan Rismawati Simarmata, ia justru tidak memberi jawaban, sebaliknya meminta agar wartawan yang menulis berita tersebut dihadirkan dan menjelaskan duduk permasalahan.
Dian Sinaga, salah seorang wartawan mengatakan bahwa pertemuan tersebut bukan untuk mengadili atau mencari pembenaran.
“Benar tidaknya pernyataan Rismawati Simarmata, bukan malah untuk mengadili penulisnya. Karena hingga detik ini setelah seminggu pemberitaan tersebut, ia tidak memberikan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan itu,” terang Dian.
Sementara wartawan yang lain, Jabarang Simbolon, menjelaskan solidaritas wartawan se-Kabupaten Samosir akan melayangkan surat ke Badan Kehormatan DPRD dan secepatnya memproses Ketua DPRD Kabupaten Samosir, karena dalam kode etik DPRD tidak ada disebutkan bahwa pers tidak bisa dikonfirmasi tentang dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Samosir.
Marsinta Sitanggang menyampaikan bahwa anggota BKD Samosir dalam perjalanan dinas mengikuti musrenbang desa.
Meski ditunggu hingga sore hari, para dewan tak kunjung datang, akhirnya tuntutan tertulis para wartawan diserahkan kepada Marsinta Sitanggang yang juga Sekretaris BKD. | sumber : kompas
NASIONAL
Sebut Pers Tak Dapat Menanyakan soal Dinas, Ketua DPRD Samosir Didemo Wartawan
Sejumlah wartawan di Kabupaten Samosir, melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD setempat di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin (22/2/2016). Aksi unjuk rasa dilakukan…
Baca Juga
News
Komunitas Wartawan di Banda Aceh Buka Puasa Bersama
18 Juni 2017
Hukum
Ancam Bakar Mobil Wartawan, Seorang Dewan di Aceh Timur Dipolisikan
8 Juni 2017
News