DEMAK - Satreskrim Polres Demak membekuk tiga pelaku pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Muhamad Toriqodin (23), warga Desa Gebanganom Lor, RT 02 RW 05, Kecamatan…
DEMAK – Satreskrim Polres Demak membekuk tiga pelaku pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Muhamad Toriqodin (23), warga Desa Gebanganom Lor, RT 02 RW 05, Kecamatan Bonang, Demak.
Korban tewas akibat mengalami luka pendarahan di belakang kepala.
Ketiga pelaku yakni Syafik Fadholi (20) dan Safaul Anam (20), mereka sama-sama warga Desa Weding RT 02 RW 06, Kecamatan Bonang serta M Mukhlis Mubarok (19), warga Desa Wonosalam, RT 05 RW 03, Kecamatan Wonosalam.
Sesuai keterangan saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (22/02/2016), kejadian bermula pada Rabu (17/2/2016) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, para tersangka tengah asyik nongkrong di bawah pohon beringin di kawasan alun-alun tepatnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Demak.
Tak berselang lama, korban yang mengendarai sepeda motor bersama teman-temannya melintas di depan para tersangka sembari berteriak memaki dan menantang berkelahi.
Gerombolan korban lantas menghentikan laju kendaraan untuk nongkrong di depan kantor Kejaksaan Negeri Demak tak jauh dari para tersangka.
Korban kembali berulah dengan bersikap tidak sopan memamerkan celana dalam serta kencing menghadap ke gerombolan tersangka.
Amarah darah muda gerombolan tersangka terbakar saat itu.
“Korban ini lalu datang sendiri dan memamerkan celana dalam ke arah kami. Korban juga kencing di depan kami. Jaraknya sekitar delapan meter dia kencing dan menghadap kami. Kami berempat lalu menghajar dia beramai-ramai. Kami pukul, tendang dan juga hantam dengan sabuk. Setelah korban terkapar, kami lalu membubarkan diri, ” kata Safaul.
Safaul mengaku menyesal telah melakoni perbuatannya itu.
Ia tak menyangka pengeroyokan yang mereka lakukan berakhir tragis.
“Saya menyesal, Mas. Saya tak tahu jika bakalan seperti ini,” kata pekerja serabutan ini.
Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo menjelaskan, saat itu juga korban oleh teman-temannya dibawa pulang ke rumah hingga akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka pendarahan parah di kepala bagian belakang.
“Kepala korban ditendang, dipukul dan menghantam dinding tembok kantor kejaksaan. Korban ini tewas karena mengalami pendarahan serius di kepala bagian belakang,” terang Heru.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Philip Samosir, menambahkan, pengeroyokan hingga berujung tewasnya Muhamad Toriqodin ini dilakukan oleh empat pelaku.
“Saat ini satu orang masih dalam pengejaran,” katanya.
Pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dijerat pasal primer 338 dan atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. | sumber : kompas