Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya, Kasman Sangaji tak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ipul sapaan akrab Saipul Jamil tak didampingi oleh kuasa hukum. Oleh karenanya, Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Ipul, akan mengajukan prapreadilan lantaran tak terima kliennya begitu cepat ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan kumpulkan bukti untuk praperadilan nanti kami akan siapkan. Kami liat dari prosedur penangkapan,” ujar Kasman Sangaji saat ditemui di kediaman Saipul Jamil, Minggu (21/2/2016.
Menurutnya Kasman, meskipun ada saksi yang memberatkan kliennya, akan tetapi itu tak bisa langsung menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka. Sebab belum ada bukti kuat yang menyatakan Saipul Jamil telah melakukan pencabulan terhadap DS. Apalagi sejak penangkapan, Ipul resmi menjadi tahanan Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
“Saksi cuma satu, kok klien kami sudah ditahan. Satu saksi itu bukan bukti. Baru keterangan dari satu orang juga kan. Logis nggak kalau kaya gitu,” ujar Kasman.
Saat ini Kasman sebagai kuasa hukum Ipul akan mendalami lagi kasus yang menjerat mantan suami Dewi Persik Itu. Apalagi ia merasa janggal lantaran setelah melapor sampai saaat ini, DS sebagai korban tak pernah menunjukan batang hidungnya.