BANDA ACEH – Oditur Militer (Odmil) I-01 Banda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti itu dibakar di halaman kantor Odmil, Jalan Nyak Adam Kamil II Neusu Jaya, Banda Aceh, Jumat, 19 Februari 2016.
Kepala Oditur Militer I-01 Banda Aceh Letkol Laut Infernis menyebutkan sejumlah barang bukti narkotika dan tindak pidana lainnya yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan Polisi Militer sepanjang tahun 2013 hingga 2015.
Barang bukti dimusnahkan adalah 2 kilogram ganja kering, 4 gram sabu, dan pil ekstasi diperoleh dari 24 prajurit Kodam yang saat ini sedang menjalani hukuman.