BANDA ACEH Sekretaris Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Aceh, Zulfikar Djamaluddin mengatakan sikap politik Anggota DPR RI asal Aceh, Irmawan, S.Sos, yang mendukung revisi UU KPK patut dijadikan bahan evaluasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia menilai sikap politik Irmawan tidak menunjukkan aspirasi masyarakat Aceh.
Coba tanya ke Irmawan, kenapa dia takut sekali dengan KPK? Urgen sekali kah revisi UU KPK? Ada kasus apa yang ditutup-tutupi sehingga upaya melemahkan KPK ini dilakukannya? Ini bukan aspirasi masyarakat Aceh. Ada udang di balik batu, kata Zulfikar melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com Senin, 19 Oktober 2015.
Sedikitnya terdapat lima pasal krusial yang diakui atau tidak dapat melemahkan fungsi KPK. Zulfikar mengatakan kelima klausul tersebut yakni terdapat pada Pasal 5, Pasal 7 huruf d, Pasal 13 huruf a, b, dan c, Pasal 14 Ayat (1) huruf a, serta Pasal 53 ayat (1). Dari kelima pasal tersebut, DPR RI melalui inisiator revisi UU KPK tidak hanya ingin melemahkan KPK, namun juga ingin membubarkan lembaga antirasuah tersebut.
Misalnya isi pasal 5 yang mana menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Itu kan semangat pembubaran KPK. Sebagai partai berideologi keislaman yang memang mengharamkan korupsi, sikap Irmawan perlu dipertanyakan. PKB perlu mengevaluasi Irmawan dan memberikan sanksi yang keras, ujarnya.
Zulfikar cukup memaklumi keputusan Irmawan sebagai Anggota DPR RI untuk mendukung revisi UU KPK sangat beralasan. Selama ini, pengelolaan dana bantuan social (Bansos) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Akibatnya, mayoritas anggota DPR ketakutan berhadapan dengan KPK.
Konon lagi fakta menunjukkan hampir 90 persen Bansos di Aceh terindikasi penyelewengan. Pada 2014, GeRAK Aceh merilis 272 kasus korupsi yang diakibatkan karena pengelolaan Bansos yang tidak sesuai aturan. Sementara itu berdasarkan catatan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Aceh pada periode 2009-2013, total perkara bantuan sosial yang tersandung indikasi korupsi mencapai 572 kasus. Dari total pengelolaan dana sebesar Rp 500 miliar, perkiraan kerugiaan negara mencapai Rp 468 miliar lebih.