BANDA ACEH – Ratusan massa dari Tim Relawan Aceh (TRA), Rabu (17/2/2016), 'mengepung' Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh untuk mengawal persidangan gugatan para peneken nota kesepahaman (MoU) Helsinki karena hingga kini belum membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap para peneken MoU seperti Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud (tergugat II) Presiden RI (tergugat III), Marti Ahtisaari (tergugat IV) dan DPRA (tergugat V).
Amatan Serambinews.com, ratusan massa TRA dari beberapa kabupaten kota di Aceh sudah berada di depan PN Banda Aceh sekitar 09.30 WIB. Puluhan polisi dari Polresta Banda Aceh juga dikerahkan untuk bersiaga di lokasi.
Mereka turut mengusung beberapa spanduk, salah satunya bertuliskan “Kami mendesak agar Pemerintah Aceh segera membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim”.